POSKOTA.CO.ID - Tidak sedikit yang percaya bahwa jika seseorang gagal bayar pinjaman online (galbay pinjol) dalam jumlah besar hingga Rp75 juta, maka orang tersebut otomatis bisa dipenjara.
Padahal, dalam sistem hukum Indonesia, tidak semua persoalan utang pinjol bisa langsung masuk ke ranah pidana.
Secara umum, urusan utang-piutang, baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui aplikasi pinjaman online, merupakan persoalan perdata, bukan pidana.
Namun, ada beberapa kondisi khusus dan serius yang bisa membuat debitur galbay pinjol berubah menjadi masalah pidana.
Untuk itu, mari simak sampai selesai agar kamu tidak mudah termakan hoaks dan bisa lebih tenang menghadapi masalah galbay pinjol untuk mengetahui faktanya.
Benarkah Galbay Pinjol Bisa Masuk Penjara?
Dikutip dari kanal YouTube Solusi Keuangan, banyak orang berpikir bahwa semakin besar utangnya, maka akan besar pula risikonya masuk penjara.
Padahal, utang adalah persoalan perdata, bukan pidana. Dalam hukum Indonesia, utang-piutang, termasuk pinjaman online, tetap dianggap sebagai hubungan perdata.
Jadi, meskipun nominal galbay pinjol mencapai Rp75 juta, namun kamu mengajukan pinjaman sah, dengan data asli, tanpa penipuan, maka tidak bisa langsung dilaporkan secara pidana.
Artinya, selama kamu sebagai peminjam tidak melakukan tindakan penipuan atau pelanggaran hukum lain yang menyertai pinjaman tersebut, maka kasus ini tidak bisa diproses secara pidana.
Kapan Galbay Pinjol Bisa Diproses Secara Pidana?
Berikut beberapa contoh kondisi yang bisa membuat nasabah galbay pinjol masuk ke jalur pidana.