POSKOTA.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan pinjaman online atau pinjol konvensional karena dianggap memiliki kemiripan dengan sistem perbankan konvensional, yang mengandung unsur-unsur riba.
Namun belakangan ini, sebagaimana perbankan yang memiliki versi syariahnya, pinjol pun ada yang diklaim memiliki basis syariah. Disebut-sebut, terdapat alternatif pinjaman online berbasis syariah yang mematuhi prinsip-prinsip hukum Islam.
Baca Juga: Jangan Asal Pinjam Dana! Ini 5 Risiko Pinjol Ilegal yang Perlu Nasabah Ketahui
Lantas, apa saja perbedaan antara pinjol konvensional dan pinjol syariah?
Dikutip dari YouTube MH Project, berikut ini adalah perbedaan antara pinjol konvensional dan pinjol syariah.
5 Perbedaan Pinjol Konvensional dan Pinjol Syariah
1. Prinsip Dasar
Baca Juga: Diteror DC Pinjol Meski Utang Sudah Lunas? Ini Cara Mengatasinya
Pinjol syariah menggunakan prinsip-prinsip syariah dalam seluruh aktivitasnya. Sementara itu, pinjol konvensional menerapkan prinsip-prinsip perbankan umum yang mengandung unsur bunga.
Pinjol syariah berupaya menghindari riba, gharar (ketidakpastian), maysir (judi), penipuan, dan ketidakadilan dalam transaksi. Unsur-unsur tersebut menjadikan transaksi pinjol konvensional berpotensi tidak sesuai dengan prinsip syariah.
2. Akad atau Perjanjian
Perbedaan berikutnya terletak pada akad atau kontrak yang digunakan. Akad menjadi komponen yang sangat penting dalam penentuan hukum sebuah transaksi.
Dua transaksi dengan nilai yang sama bisa memiliki status hukum yang berbeda tergantung pada jenis akad yang digunakan.
Dalam pinjol syariah, akad disusun sedemikian rupa agar sesuai dengan syariat, seperti akad murabahah, ijarah, atau mudharabah.