POSKOTA.CO.ID - Kisruh perceraian antara artis ternama Paula Verhoeven dan Baim Wong muncul babak baru yang mengejutkan.
Paula secara resmi melaporkan tiga hakim yang menangani perkara perceraiannya ke Komisi Yudisial (KY).
Laporan ini didasari oleh dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh majelis hakim dalam menangani perkara cerainya dengan Baim Wong.
Ibu dua anak itu menyatakan, kekecewaannya terhadap isi putusan pengadilan yang menyebutkan dirinya terbukti berselingkuh dan dianggap sebagai istri yang durhaka.
Hal tersebut membuat ibu dua anak ini merasa difitnah dan dirugikan secara moral maupun hukum.
Ia pun mengambil langkah tegas dengan mendatangi Komisi Yudisial di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis, 17 April 2025.
Lantas, siapakah tiga hakim yang dilaporkan Paula Verhoeven ke Komisi Yudisial buntut dugaan perselingkuhan dari Baim Wong.
Baca Juga: Kuasa Hukum Diduga Singgung Paula Verhoeven Pernah Berduaan Dengan Yang Bukan Mahramnya
Siapa Tiga Hakim yang Dilaporkan Paula?
Mengutip informasi resmi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Jakarta Selatan melalui situs https://sipp.pajakartaselatan.go.id, terdapat tiga hakim yang tercatat menangani perkara cerai antara Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Ketiganya dilaporkan ke Komisi Yudisial oleh pihak Paula. Berikut daftar nama-nama hakim tersebut.
- Hakim Ketua: Dr. Sultan
- Hakim Anggota I: Mashudi
- Hakim Anggota II: Suryana
Baca Juga: Baim Wong Tak Sabar Bertemu Pria yang Diduga Selingkuhan Paula Verhoeven