JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Momen langka dan penuh haru terjadi di Masjid Al Ikhlas, lantai 6 Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu, 16 April 2025, lalu.
Seorang tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) kendaraan bermotor berinisial AS resmi mempersunting wanita pujaan hatinya yang berinisial EPBY.
Pernikahan keduanya berlangsung khidmat, dihadiri oleh keluarga dari kedua mempelai serta sejumlah personel kepolisian.
Prosesi akad nikah dipimpin langsung oleh penghulu resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA), dan dimulai tepat pukul 08.00 WIB. Seluruh rangkaian acara berjalan tertib dan lancar.
Baca Juga: Resmi Ditetapkan Tersangka, Dokter Kandungan Cabul di Garut Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap hak dasar setiap individu, termasuk mereka yang sedang menjalani proses hukum.
"Kami memfasilitasi pernikahan ini sebagai bagian dari penghormatan terhadap hak-hak pribadi warga binaan," ujar Susatyo dalam keterangannya pada Jumat, 18 April 2025.
Ia menegaskan bahwa meskipun AS berstatus tersangka, ia tetap memiliki hak untuk menjalani kehidupan personalnya secara sah menurut hukum agama dan negara.
Menurutnya, pendekatan hukum juga harus mengedepankan sisi kemanusiaan.
"Polisi bukan hanya penegak hukum, tapi juga pelayan masyarakat yang menjunjung nilai-nilai kemanusiaan. Semoga pernikahan ini menjadi awal perubahan dan langkah menuju kehidupan yang lebih baik," tambah Susatyo.
Baca Juga: Jual Tanah Orang Lain ke Anggota DPRD Banten, Pengusaha di Serang Jadi Tersangka
Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, memastikan bahwa seluruh proses berlangsung aman, tertib, dan sesuai prosedur yang berlaku.
Seluruh kegiatan diawasi ketat oleh personel kepolisian, dengan keterlibatan penuh dari keluarga kedua mempelai.
"Setelah ijab kabul, AS dan EPBY resmi menjadi pasangan suami istri, disambut dengan haru oleh para saksi dan keluarga yang hadir," ucap Firdaus.