POSKOTA.CO.ID - Dokter kandungan berinisial MSF yang kini disebut-sebut sebagai dokter cabul usai diduga melakukan pelecehan pada pasiennya saat pemeriksaan USG.
MSF sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan konferensi pers di Polres Garut pada Kamis, 17 April 2025 hari ini.
Adapun penetapan tersangka dokter kandungan tersebut yakni oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.
Sebelumnya, rekaman CCTV yang meperlihatkan kelakuan MSF saat melakukan pemeriksaan USG terhadap pasiennya viral di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, MSF terlihat memasukkan tangannya ke bagian dada pasien.
Pasien pun terlihat risih dan tidak nyaman selama menjalani pemeriksaan USG tersebut.
Baca Juga: Dokter Cabul Garut Ditangkap, Polisi Data Jumlah Korban
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan membenarkan bahwa dokter kandungan cabul tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Lebih lanjut, Hendra menjelaskan bahwa penyidik menjerat MSF dengan Pasal 6 huruf B dan C serta atau Pasal 15 Ayat 1 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ia pun menegaskan bahwa MSF terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta.