Jual Tanah Orang Lain ke Anggota DPRD Banten, Pengusaha di Serang Jadi Tersangka

Kamis 17 Apr 2025, 10:46 WIB
Tersangka Tb Didi Supriyadi saat menjalani pemeriksaan di ruang Subdit Harda Ditreskrimum Polda Banten atas dugaan penipuan dan penggelapan. (Sumber: Dok. Dirreskrimum Polda Banten)

Tersangka Tb Didi Supriyadi saat menjalani pemeriksaan di ruang Subdit Harda Ditreskrimum Polda Banten atas dugaan penipuan dan penggelapan. (Sumber: Dok. Dirreskrimum Polda Banten)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan Tb Didi Supriyadi, 56 tahun, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Warga Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, yang dikenal sebagai pengusaha ini dilaporkan Didi Haryadi, 53 tahun, anggota DPRD Banten atas dugaan menjual tanah yang bukan miliknya seluas 2.551 meter persegi yang terletak di Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten, Kombes Dian Setiyawan menjelaskan kasus dugaan penipuan dan penggelapan terjadi sekitar bulan Juni 2020 di sebuah rumah makan dan kafe di Kota Serang.

"Di dua tempat tersebut, korban melalui orang kepercayaannya menyerahkan uang sebanyak Rp386.500.000 untuk pembelian sebidang tanah yang berlokasi di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang," ucap Dian kepada Poskota, Kamis, 17 April 2025.

Baca Juga: Viral! Wanita Asal Bandung Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter di RS Malang

Dian mengatakan setelah bidang tanah tersebut dibayar, korban tidak bisa menguasai tanah tersebut dan belakangan diketahui bahwa tanah tersebut milik PT Arya Lingga Manik.

"Korban disomasi oleh PT Arya Lingga Manik yang mengaku sebagai pemilik tanah dan menegaskan bahwa bidang tanah tersebut bukan milik Tb Didi Supriyadi," ujarnya.

Atas somasi dari PT Arya Lingga Manik, politisi Partai Gerindra merasa dirugikan dan berusaha untuk mendapatkan uangnya kembali. Karena tidak ada titik temu, korban melakukan pelaporan ke Polda Banten.

"Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi serta didukung dengan barang bukti, Tb Didi Supriyadi kita tetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

Baca Juga: Laris Manis, Film Jumbo Tembus 4 Juta Penonton dalam Dua Pekan

Atas perbuatannya, tersangka Tb Didi Supriyadi dijerat Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. "Tersangka tidak dilakukan penahanan dikarenakan kooperatif," ujarnya.

Berita Terkait

News Update