POSKOTA.CO.ID - Masalah gagal bayar pinjaman online (galbay pinjol) masih menjadi isu serius bagi banyak individu di Indonesia.
Salah satu dampak utama adalah tercatatnya nama dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau BI Checking, yang dapat menghambat pengajuan pinjaman baru.
SLIK OJK dan BI Checking berfungsi sebagai sistem informasi yang mencatat riwayat kredit individu.
Catatan buruk dalam sistem ini, seperti galbay pinjol, dapat bertahan dalam jangka waktu tertentu, memengaruhi skor kredit, dan berdampak pada keputusan lembaga keuangan dalam menyetujui pengajuan pinjaman.
Namun, banyak nasabah yang tidak mengetahui berapa lama catatan negatif tersebut akan bertahan dan bagaimana cara membersihkannya.
Lantas, berapa lama catatan negatif tersebut akan hilang dan apakah debitur masih bisa mengajukan pinjaman lagi setelahnya?.
Baca Juga: Investree Bubar, Ini Daftar 97 Pinjol Legal OJK 2025 yang Masih Aktif
Apa Itu SLIK OJK dan BI Checking?
Dikutip dari kanal YouTube Solusi Keuangan, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK) adalah sistem yang menggantikan BI Checking sejak 2018.
SLIK OJK mencatat seluruh riwayat kredit masyarakat di sektor jasa keuangan, termasuk pinjol.
Sedangkan BI Checking adalah sistem lama yang digunakan oleh Bank Indonesia untuk memantau riwayat kredit individu.
Baca Juga: Cek Ciri-Ciri Pinjol Legal dan Ilegal April 2025, Ini Panduan Aman Memilih Pinjaman Online