OTA.CO.ID - Simak dalam artikel ini daftar sejumlah pinjol legal OJK 2025 yang masih memiliki izin operasi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah membubarkan salah satu Fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol), yakni PT Investree Radhika Jaya atau Investree.
Izin usaha Investree telah resmi dicabut oleh OJK sejak Oktober 2024 sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.
Baca Juga: Investree Resmi Bubar, Kreditur Bisa Ajukan Tagihan dengan 2 Cara
Berdasarkan keterangan OJK, sejak pencabutan izin usaha sampai dengan 31 Desember 2024, OJK menerima 85 pengaduan terkait Investree.
Pencabutan Izin Usaha Investree terutama karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya.
Walaupun Investree telah dibubarkan, namun masyarakat yang membutuhkan dana cepat tetap bisa mengajukan pinjaman online ke sejumlah aplikasi pinjaman daring (pindar) yang masih memiliki izin.
Tercatat, ada sekitar 97 layanan fintech P2P lending yang izin operasinya masih berlaku dan masih mendapatkan pengawasan dari OJK.
Berikut ini sejumlah aplikasi pinjol legal OJK 2025 yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk meminjam dana.
Baca Juga: OJK Resmi Bubarkan Investree, Ternyata Ini Penyebabnya
Daftar Pinjol Legal 2025
Di bawah ini merupakan daftar pinjol legal 2025 yang bisa digunakan oleh masyarakat untuk memperoleh pinjaman dengan cepat dan aman.