POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online semakin populer di Indonesia karena kemudahannya dalam memenuhi kebutuhan finansial secara cepat.
Namun, penting untuk memahami perbedaan antara pinjol legal dan pinjol ilegal agar terhindar dari praktik merugikan.
Artikel ini akan membahas ciri-ciri pinjol legal dan ilegal secara lengkap untuk membantu Anda membuat keputusan yang tepat saat mengajukan pinjaman online.
Baca Juga: Waspada! Pinjol Diam-diam Pantau HP Kamu, Ini Langkah Darurat Jika Galbay
Apa Itu Pinjol Legal dan Ilegal?
Pinjol legal adalah layanan pinjaman online yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menawarkan transparansi dan keamanan.
Sebaliknya, pinjol ilegal beroperasi tanpa izin resmi, sering kali merugikan peminjam dengan bunga tinggi dan praktik penagihan tidak etis.
Berikut adalah ciri-ciri pinjol legal dan ilegal yang perlu Anda ketahui sebelum mengajukan pinjaman online.
Baca Juga: Jangan Panik! Lakukan 2 Hal Ini jika Anda Gagal Bayar Pinjol, Simak Selengkapnya
Ciri-Ciri Pinjol Legal
Untuk memastikan Anda memilih pinjaman online aman, perhatikan ciri-ciri berikut:
Terdaftar di OJK
Pinjol legal memiliki izin resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Platform Resmi
Penawaran hanya dilakukan melalui aplikasi atau situs web resmi, bukan melalui SMS atau WhatsApp pribadi.