Kasus Suap Perkara CPO, Kejagung Tetapkan Legal PT Wilmar Group Sebagai Tersangka

Rabu 16 Apr 2025, 11:20 WIB
Kejaksaan Agung menetapkan tersangka dan menahan Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei dalam suap penanganan perkara ekspor CPO yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakpus. (Sumber: Dok. Kejagung)

Kejaksaan Agung menetapkan tersangka dan menahan Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei dalam suap penanganan perkara ekspor CPO yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakpus. (Sumber: Dok. Kejagung)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei alias MSY sebagai tersangka, kasus suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Penyidik juga melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Salemba Cabang Kejagung.

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini di rumah tahanan Salemba Cabang Kejagung,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selasa, 15 April 2025.

Syafei resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti yang mengaitkannya dengan penanganan perkara ekspor minyak sawit mentah alias CPO.

Tersangka diduga berperan dalam menyiapkan dana suap sebesar Rp 60 miliar yang diberikan kepada hakim Pengadilan Tipikor Jakarta melalui pengacaranya demi mempengaruhi jalannya perkara.

Baca Juga: Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pencurian di Toko Perabotan Grogol Petamburan

"Tersangka WG menyampaikan kepada Tersangka AR agar menyiapkan uang sebesar Rp60 miliar. Tersangka AR menyampaikan kepada tersangka MS, lalu tersangka MS menghubungi MSY dan menyanggupi akan menyiapkan permintaan tersebut dalam mata uang asing (SGD atau USD)," ungkap Qohar.

Selain Syafei, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan tujuh tersangka lain dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas ekspor CPO untuk tiga perusahaan besar, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Para tersangka tersebut meliputi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara Wahyu Gunawan, serta dua kuasa hukum korporasi Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.

Tiga anggota majelis hakim yang menangani perkara ini juga turut dijadikan tersangka. Mereka adalah Djuyamto selaku ketua majelis hakim serta dua anggota majelis Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.

Baca Juga: Dibocorkan Media Vietnam, Timnas Indonesia Dapat Sinyal Bahaya Jelang Lawan China

Kejaksaan menduga bahwa Muhammad Arif Nuryanta menerima suap senilai Rp60 miliar saat menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, sementara tiga hakim lainnya diduga menerima uang sebesar Rp22,5 miliar.

Uang suap tersebut diberikan agar para majelis hakim memutuskan vonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging terhadap terdakwa kasus ekspor CPO. Vonis lepas sendiri merupakan putusan di mana terdakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa, namun perbuatan itu tidak dikategorikan sebagai tindak pidana menurut hukum.

Adapun pasal yang disangkakan tersangka MSY disangka melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 Ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

News Update