Uang suap tersebut diberikan agar para majelis hakim memutuskan vonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging terhadap terdakwa kasus ekspor CPO. Vonis lepas sendiri merupakan putusan di mana terdakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa, namun perbuatan itu tidak dikategorikan sebagai tindak pidana menurut hukum.
Adapun pasal yang disangkakan tersangka MSY disangka melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 Ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.