BOGOR, POSKOTA.CO.ID – DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna pada Kamis, 27 Maret 2025 lalu, untuk menetapkan tata tertib DPRD Kota Bogor dan membentuk empat panitia khusus (Pansus) yang akan membahas beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Keempat Raperda tersebut meliputi LKPJ Walikota Bogor 2024, Renja DPRD Kota Bogor 2026, Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Kota Bogor, serta perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, yang dibuka dengan laporan Bapemperda DPRD Kota Bogor mengenai hasil pembahasan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bogor tahun 2025-2029.
Laporan tersebut dibacakan oleh juru bicara Bapemperda DPRD Kota Bogor, Banu L. Bagaskara.
Baca Juga: Aa Abdul Rozak Pimpin Pansus 2 DPRD Kota Bandung, Bahas Raperda Ideologi Pancasila
Berdasarkan hasil pembahasan Bapemperda, Pemerintah Kota Bogor, di bawah Dedie A. Rachim dan Jenal Mutaqin, memiliki dua visi utama, yaitu Bogor Beres (untuk meningkatkan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat) serta Bogor Maju (untuk mewujudkan Kota Bogor dengan ciri khas kebudayaan dan karakter masyarakat yang kuat).
“Sedangkan untuk misi yang akan dijalankan terdiri dari Bogor Cerdas, Bogor Sehat, Bogor Sejahtera dan Bogor Lancar, sekaligus terdapat tujuh isu strategis yang akan menjadi fokus utama pemerintahan Kota Bogor lima tahun mendatang,” jelas Banu, dalam keterangan yang diterima Poskota.co.id, Rabu 16 April 2025.

Selanjutnya, Ketua Tim Pansus Tatib DPRD Kota Bogor, Angga Alan Surawijaya, melaporkan bahwa Pansus telah menyelesaikan pembahasan mengenai Tatib DPRD Kota Bogor.
Ia menyatakan terdapat enam poin perubahan dan penyesuaian pada tatib terbaru yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Terdapat enam poin perubahan dan penyesuaian di tatib terbaru ini. Kami berharap tatib ini bisa menjadi pedoman untuk anggota DPRD Kota Bogor dalam memenuhi tugas, wewenang, dan kewajiban untuk bersama-sama mewujudkan Pemerintahan Daerah yang lebih baik,” jelas Angga.
Baca Juga: DPRD Kota Bandung Segera Rampungkan Raperda Ideologi Pancasila
Berdasarkan kesepakatan dan persetujuan seluruh anggota DPRD Kota Bogor yang hadir dalam rapat paripurna, Adityawarman Adil menetapkan Tatib DPRD Kota Bogor dan Rancangan Awal RPJMD Kota Bogor 2025-2029.
“Sesuai komitmen, penyelesaian RPJMD ini diharapkan rampung paling lambat enam bulan ke depan, sehingga penyusunan program APBD bisa terarah dan terukur,” kata Adit.
Lebih lanjut, dalam rapat paripurna, Walikota Bogor, Dedie A. Rachim, memberikan penjelasan terhadap dua Raperda yang diusulkan oleh Pemkot Bogor.
Dedie menjelaskan bahwa latar belakang diajukannya Raperda Kota Bogor tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Kota Bogor ini adalah sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Perbankan.
“Dalam Raperda ini juga dilakukan perubahan bentuk kegiatan usaha Bank Kota Bogor,” jelas Dedie.
Terkait dengan Perubahan atas Perda Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2017, Dedie mengatakan terdapat tujuh perubahan substansi yang harus dilakukan, di antaranya adalah merubah IMB menjadi PBG.
Baca Juga: Sugianto Nangolah Sebut 2 Raperda Tata Kelola BUMD Bakal Atur Pencopotan Direktur hingga Komisaris
Dalam kesempatan tersebut, Dedie juga menyampaikan LKPJ tahun 2024 dan memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam menyusun laporan ini.
“Tahun 2024 merupakan tahun yang penuh tantangan, namun juga penuh dengan harapan bagi kita semua,” tutupnya.
Menanggapi laporan tersebut, juru bicara fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor, Azis Muslim, menyampaikan bahwa pengawasan oleh DPRD Kota Bogor terhadap PT. BPR harus diperkuat melalui kewajiban penyampaian laporan kinerja keuangan dan kebijakan strategis secara berkala.
PT. BPR juga harus memiliki kontribusi yang jelas terhadap PAD Kota Bogor dengan menetapkan ketentuan eksplisit mengenai besaran minimal dividen yang wajib disetorkan kepada Pemkot Bogor.
“Sekaligus DPRD Kota Bogor harus memiliki hak persetujuan dalam setiap perubahan kepemilikan saham guna menghindari privatisasi yang tidak terkendali,” kata Azis.
Kemudian, berkaitan dengan permukiman kumuh, Azis meminta Pemkot Bogor untuk meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran standar perumahan dan permukiman.
“Pencegahan alih fungsi lahan dan keberlanjutan dalam penataan pemukiman kumuh juga harus menjadi ujung tombak dalam perubahan Perda ini,” tutupnya.