DPRD Kota Bandung Segera Rampungkan Raperda Ideologi Pancasila

Jumat 28 Feb 2025, 09:18 WIB
Gedung DPRD Kota Bandung. (Sumber: Dok. DPRD Kota Bandung)

Gedung DPRD Kota Bandung. (Sumber: Dok. DPRD Kota Bandung)

BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Sejumlah rekomendasi diberikan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) kepada Pansus 2 DPRD Kota Bandung, salah satunya perubahan judul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pembudayaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan menjadi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Pansus 2 DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya. Secara pribadi, Erick berinisiatif menyampaikan naskah akademik terkait Raperda kepada BPIP dan respons mereka pun cukup baik.

BPIP memberikan beberapa catatan terhadap Raperda Kota Bandung tentang Pembudayaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Selain merekomendasikan perubahan judul, ada beberapa poin yang perlu penyelarasan.

"Untuk judul harus ada penyelarasan karena nomenklatur untuk pengangggarannya harus sesuai Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)," ungkap Erick.

Baca Juga: Timnas Indonesia vs Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026: Naturalisasi Pemain dan Laga Krusial

Rekomendasi lainnya untuk Pasal 8 yang menyebutkan bahwa Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ditujukan kepada siswa/mahasiswa/peserta didik lain, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan/lembaga nirlaba lainnya, aparatur sipil negara, guru/pendidik, tokoh agama/adat dan masyarakat/kelompok lainnya. Di naskah akademik tidak tercantum masyarakat atau kelompok lainnya, sehingga perlu adanya penyempurnaan.

Kemudian Pasal 9 direkomendasikan menjadi Pembinaan Ideologi Pancasila

dan Wawasan Kebangsaan diselenggarakan melalui, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan dan advokasi. Pada naskah akademik tertulis Pembudayaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan diselenggarakan melalui Pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal, sehingga perlu penyelarasan.

"Raperda ini sudah masuk dalam tahap finalisasi, hanya perlu ada beberapa penyelarasan," katanya.

Baca Juga: Kasus Korupsi Pertamina, Kejagung Geledah Rumah Pengusaha Riza Chalid

Erick mengatakan, Raperda ini merupakan inisiatif dari PSI terutama dirinya. Namun karena terjadi penambahan anggota dewan dari Fraksi PSI, maka inisiatif pun sempat tertunda untuk diajukan.

Berita Terkait
News Update