DPRD Kota Bogor Tetapkan Tatib Baru dan Bentuk Empat Pansus

Rabu 16 Apr 2025, 17:13 WIB
Suasana Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Adityawarman Adil, untuk menetapkan tata tertib baru dan membentuk empat panitia khusus (Pansus) pada Kamis, 27 Maret 2025. (Sumber: Sekretariat DPRD Kota Bogor)

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Adityawarman Adil, untuk menetapkan tata tertib baru dan membentuk empat panitia khusus (Pansus) pada Kamis, 27 Maret 2025. (Sumber: Sekretariat DPRD Kota Bogor)

BOGOR, POSKOTA.CO.IDDPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna pada Kamis, 27 Maret 2025 lalu, untuk menetapkan tata tertib DPRD Kota Bogor dan membentuk empat panitia khusus (Pansus) yang akan membahas beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Keempat Raperda tersebut meliputi LKPJ Walikota Bogor 2024, Renja DPRD Kota Bogor 2026, Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Kota Bogor, serta perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, yang dibuka dengan laporan Bapemperda DPRD Kota Bogor mengenai hasil pembahasan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bogor tahun 2025-2029.

Laporan tersebut dibacakan oleh juru bicara Bapemperda DPRD Kota Bogor, Banu L. Bagaskara.

Baca Juga: Aa Abdul Rozak Pimpin Pansus 2 DPRD Kota Bandung, Bahas Raperda Ideologi Pancasila

Berdasarkan hasil pembahasan Bapemperda, Pemerintah Kota Bogor, di bawah Dedie A. Rachim dan Jenal Mutaqin, memiliki dua visi utama, yaitu Bogor Beres (untuk meningkatkan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat) serta Bogor Maju (untuk mewujudkan Kota Bogor dengan ciri khas kebudayaan dan karakter masyarakat yang kuat).

“Sedangkan untuk misi yang akan dijalankan terdiri dari Bogor Cerdas, Bogor Sehat, Bogor Sejahtera dan Bogor Lancar, sekaligus terdapat tujuh isu strategis yang akan menjadi fokus utama pemerintahan Kota Bogor lima tahun mendatang,” jelas Banu, dalam keterangan yang diterima Poskota.co.id, Rabu 16 April 2025.

Usai menetapkan tata tertib baru, DPRD Kota Bogor membentuk empat panitia khusus (Pansus) untuk membahas berbagai Raperda, termasuk tentang perumahan kumuh dan Bank BPR. (Sumber: Sekretariat DPRD Kota Bogor)

Selanjutnya, Ketua Tim Pansus Tatib DPRD Kota Bogor, Angga Alan Surawijaya, melaporkan bahwa Pansus telah menyelesaikan pembahasan mengenai Tatib DPRD Kota Bogor.

Ia menyatakan terdapat enam poin perubahan dan penyesuaian pada tatib terbaru yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Terdapat enam poin perubahan dan penyesuaian di tatib terbaru ini. Kami berharap tatib ini bisa menjadi pedoman untuk anggota DPRD Kota Bogor dalam memenuhi tugas, wewenang, dan kewajiban untuk bersama-sama mewujudkan Pemerintahan Daerah yang lebih baik,” jelas Angga.

Baca Juga: DPRD Kota Bandung Segera Rampungkan Raperda Ideologi Pancasila

Berita Terkait

News Update