Update Terkini! Menkeu Umumkan Waktu Pencairan Tunjangan ke-13 untuk ASN dan Pensiunan di Tahun 2025

Selasa 15 Apr 2025, 21:34 WIB
Pencairan tunjangan ke-13 untuk ASN dan pensiunan 2025 (Sumber: Pinterest)

Pencairan tunjangan ke-13 untuk ASN dan pensiunan 2025 (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah memastikan jadwal pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penerima pensiun PNS.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 23/2025 yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Tunjangan ini akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta para pensiunan, termasuk mantan PNS, anggota TNI, Polri, dan pejabat negara. Pembayaran ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian para pelayan negara.

Masyarakat tidak perlu lagi berspekulasi mengenai waktu pencairan, karena pemerintah telah menetapkan bahwa pembayaran akan dimulai paling cepat pada Juni 2025.

Baca Juga: Golongan Gaji PPPK 2025 Ini Punya Syarat Khusus, Lulusan SMA Tidak Termasuk

Kepastian ini diharapkan dapat membantu penerima dalam menyusun perencanaan keuangan, terutama untuk memenuhi kebutuhan di pertengahan tahun.

Dasar Hukum Pemberian Gaji ke-13

  1. Pelaksanaan gaji ke-13 tahun 2025 didasarkan pada dua regulasi utama:
  2. Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

PMK No. 23/2025 yang diterbitkan Kementerian Keuangan.

Kedua aturan tersebut menegaskan bahwa pencairan akan dimulai paling cepat Juni 2025, dengan pembiayaan bersumber dari APBN dan APBD.

Ketentuan dan Pengecualian Penerima

Meskipun menjadi hak tahunan bagi ASN dan pensiunan, terdapat beberapa pengecualian. Gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, TNI, dan Polri yang:

  • Sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
  • Bertugas di luar instansi pemerintah (dalam/luar negeri) dengan gaji dibayarkan oleh instansi penempatan.

Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja ASN dan pensiunan.

"Pembayaran gaji ke-13 merupakan wujud komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai dan pensiunan," tegas Sri Mulyani dalam pernyataan resmi.

DAPATKAN DISKON 2X SEHARI!! WAKTU TERBATAS! Shopee Live Diskon 2X Sehari, Jam 12 Siang & Jam 8 Malam! Potongan harga besar hanya di siaran langsung! Klaim vouchernya dan Belanja sekarang juga!

Berita Terkait

News Update