POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui regulasi terbaru menetapkan rincian gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2025.
Penetapan ini didasarkan pada jenjang pendidikan terakhir dan golongan yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 serta PermenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020.
Tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK tahun ini penting untuk memahami sistem penggajian ini, mengingat nominalnya bervariasi sesuai golongan dan masa kerja.
Golongan PPPK Berdasarkan Pendidikan Terakhir
Dalam sistem kepegawaian PPPK, jenjang pendidikan menjadi indikator utama dalam penempatan golongan, yang akan berpengaruh terhadap besaran gaji. Berikut adalah rincian gaji PPPK tahun 2025 sesuai dengan masing-masing golongan:
1. Golongan I – III: Lulusan SD
PPPK yang diangkat dengan ijazah terakhir Sekolah Dasar (SD) akan masuk ke dalam Golongan I, II, dan III. Besaran gaji pada golongan ini adalah:
- Rp1.900.000 – Rp3.200.000
2. Golongan IV: Lulusan SMP
Lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan dikategorikan ke dalam Golongan IV dengan kisaran gaji:
- Rp2.200.000 – Rp3.300.000
3. Golongan V: Lulusan SMA / D1 / Sederajat
Golongan ini ditujukan untuk lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Diploma 1, atau yang sederajat. Gaji pokok yang diterima:
- Rp2.511.500 – Rp4.189.900
4. Golongan VI: Lulusan Diploma II
Untuk lulusan Diploma II, gaji PPPK pada Golongan VI berkisar:
- Rp2.742.800 – Rp4.367.100
5. Golongan VII – VIII: Lulusan Diploma III
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
6. Golongan IX: Lulusan Sarjana / D-IV
Bagi lulusan Strata 1 (S1) atau Diploma IV, PPPK masuk dalam Golongan IX dengan gaji:
- Rp3.203.600 – Rp5.261.500
7. Golongan X: Lulusan Magister (S2)
Untuk lulusan pascasarjana tingkat S2, PPPK ditempatkan pada Golongan X:
- Rp3.339.100 – Rp5.484.000