POSKOTA.CO.ID - Saldo dana Rp600.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap dua 2025 cair ke Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP Anda.
Saat ini pemerintah terus melakukan upaya untuk menyalurkan bansos PKH tahap 2 2025 kepada NIK e-KTP Anda yang terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Mengutip dari kanal Youtube Sukron Channel, proses pendataan NIK e-KTP dilakukan oleh pemerintah hingga akhir April 2025 lewat DTSEN.
Tentunya hanya NIK e-KTP yang berhasil memenuhi syarat bisa menerima bansos PKH 2025.
Syarat Penerima Bansos PKH Tahap 2 2025
Berikut syarat penerima bansos PKH tahap 2 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP.
- Termasuk dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan sesuai data kelurahan setempat.
- Bukan bagian dari TNI, Polri, ASN, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak menerima bantuan pemerintah lain, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
- Terdaftar dalam DTSEN Kemensos.
Jika sudah berhasil memenuhi syarat dan terdaftar menjadi penerima bansos PKH, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa melakukan pengecekan status menggunakan NIK e-KTP yang dimiliki.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap 2 2025
Berikut cara cek status penerima bansos PKH tahap 2 2025 menggunakan NIK e-KTP:
- Kunjungi situs resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan data diri dengan lengkap dan teliti, meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan nama sesuai dengan KTP.
- Masukkan kode captcha yang muncul untuk verifikasi.
- Klik ‘Cari Data’.
- Sistem akan menampilkan informasi apakah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial PKH. Jika terdaftar, akan muncul data jenis bantuan yang diterima. Jika tidak terdaftar, akan muncul notifikasi “Tidak Terdaftar Peserta/PM”.
Tentunya penerima mendapat bansos PKH tahap 2 2025 dengan nominal yang berbeda sesuai kategori.
Nominal Bansos PKH Tahap 2 2025
Berikut nominal bansos PKH tahap 2 2025 yang diterima oleh KPM:
1. Ibu Hamil
Ibu hamil yang terdaftar sebagai penerima bantuan PKH akan mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per tahap. Dengan demikian, dalam setahun ibu hamil dapat menerima total bantuan senilai Rp3.000.000. Bantuan ini bertujuan untuk membantu ibu hamil dalam memastikan kesehatannya dan kesehatan janin yang dikandung.
2. Anak Balita (0-6 Tahun)
Bagi keluarga yang memiliki anak balita berusia 0 hingga 6 tahun, bantuan PKH yang diberikan adalah sebesar Rp750.000 per tahap, dengan total bantuan Rp3.000.000 per tahun. Bantuan ini dimaksudkan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan anak di usia dini yang sangat penting bagi tumbuh kembangnya.
3. Anak SD/Sederajat
Keluarga dengan anak yang sedang menempuh pendidikan di tingkat Sekolah Dasar (SD) berhak menerima bantuan PKH sebesar Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 per tahun. Bantuan ini bertujuan untuk membantu biaya pendidikan serta kebutuhan lainnya yang mendukung anak dalam proses belajar.
4. Anak SMP/Sederajat
Anak yang sedang bersekolah di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) juga berhak mendapatkan bantuan PKH. Besaran bantuan yang diterima adalah Rp375.000 per tahap, dengan total bantuan mencapai Rp1.500.000 per tahun. Bantuan ini diharapkan dapat membantu keluarga dalam pembiayaan pendidikan anak selama masa sekolah.
5. Anak SMA/Sederajat
Untuk anak yang bersekolah di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun. Dengan bantuan ini, diharapkan anak-anak dapat melanjutkan pendidikan hingga jenjang yang lebih tinggi dan memperoleh kesempatan yang lebih baik di masa depan.
6. Penyandang Disabilitas Berat
Penyandang disabilitas berat juga termasuk dalam golongan yang menerima bantuan PKH. Mereka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahun. Bantuan ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari penyandang disabilitas, serta memberikan kesempatan untuk hidup lebih mandiri.
7. Lansia (Di Atas 60 Tahun)
Lansia yang berusia 70 tahun atau lebih berhak menerima bantuan PKH sebesar Rp600.000 per tahap, dengan total bantuan mencapai Rp2.400.000 per tahun. Bantuan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas hidup para lansia, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi yang sering dialami pada usia senja.
Artinya dana senilai Rp600.000 diberikan khusus kepada KPM kategori lansia atau penyandang disabilitas pada tahap dua 2025.
Informasi Pencairan Bansos PKH Tahap 2 2025
Melansir dari kanal Youtube Sukron Channel, pencairan bansos PKH tahap 2 2025 akan diberikan kepada KPM setelah survei NIK e-KTP selesai.
"Diprediksi KPM akan menerima pencairan bansos PKH tahap 2 2025 setelah bulan April," ucap Sukron Channel.
Pasalnya pencairan bansos PKH tahap 2 alokasi April hingga Juni 2025 waktunya masih panjang.
Sekian informasi terkait pencairan saldo dana Rp600.000 dari bansos PKH tahap 2 2025 kepada NIK e-KTP Anda yang terdaftar di DTSEN.
Disclaimer: Hanya NIK e-KTP Anda yang masuk di DTSEN berhak menerima bansos PKH tahap 2 2025, melainkan bukan seluruh pembaca Poskota.