Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan menyarankan hukum kebiri kepada dokter residen Priguna Anugerah Pratama pelaku pemerkosaan di RS Hasan Sadikin Bandung. (Sumber: Capture Instagram VeronicaTan_official)

Nasional

Wamen PPPA Sarankan Hukuman Kebiri untuk Pelaku Kasus Kekerasan Seksual di RSHS Bandung

Senin 14 Apr 2025, 20:48 WIB

POSKOTA.CO.ID - Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, mengunjungi Polda Jawa Barat pada Senin, 14 April 2025, untuk membahas perkembangan kasus pemerkosaan yang terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Dalam kesempatan tersebut, Veronica menegaskan bahwa pelaku yang merupakan dokter residen Priguna Anugerah Pratama, harus dijatuhi hukuman maksimal.

Baca Juga: Ditengah Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil, Atalia Praratya Siap Dampingi Korban Pemerkosaan Dokter PPDS Unpad

Veronica menegaskan bahwa Kementerian PPPA terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian, untuk memastikan perlindungan korban dan pemberian hukuman yang setimpal kepada pelaku kekerasan seksual.

“Negara tidak akan tinggal diam dalam menangani kasus seperti ini. Kami akan terus berkoordinasi dengan Polri dan lembaga terkait,” ujar Veronica di Mapolda Jabar.

Veronica juga menyoroti kemungkinan penerapan hukuman kebiri kimia sebagai bagian dari hukuman yang dapat diberikan kepada pelaku.

Ia menyebutkan bahwa hukuman tersebut patut dipertimbangkan, mengingat beratnya kejahatan yang dilakukan oleh dokter residen tersebut.

“Kalau memang hukuman maksimalnya kebiri, ya itu harus diterapkan. Pelaku sudah tidak memiliki moralitas,” tegasnya.

Baca Juga: Buntut dari Kasus Priguna, Kemenkes Bekukan Sementara PPDS Unpad di RSHS

Namun, Veronica juga mengakui adanya pro dan kontra terkait efektivitas hukuman kebiri. Meskipun dianggap bisa memberikan efek jera, ia menyatakan bahwa kebiri bersifat sementara dan perlu evaluasi lebih lanjut untuk memastikan dampak jangka panjangnya.

“Walau kebiri memberikan efek jera, kita juga harus mengevaluasi efektivitasnya sebagai hukuman jangka panjang,” tegasnya.

Tags:
Veronica TanRSHS Beri KlarifikasiRSHS Bandung RSHS PPDS UnpadPPDS

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor