Mungkin kasus paling mencengangkan adalah keterlibatan hakim agung, level tertinggi dalam struktur peradilan, dalam praktik suap.
Beberapa nama besar yang terseret antara lain:
- Sudrajad Dimyati
- Itong Isnaeni Hidayat
- Edy Wibowo
KPK mengungkap bahwa praktik jual-beli putusan bahkan terjadi di tubuh Mahkamah Agung. Dalam kasus Sudrajad Dimyati, suap diberikan untuk mengatur putusan kasasi.
Barang bukti yang disita termasuk uang tunai, tas mewah, hingga dokumen keuangan.
Fenomena Mafia Peradilan: Bukan Lagi Isu, Tapi Realita
Menurut Indonesian Corruption Watch (ICW), sepanjang 2020–2024 setidaknya ada lebih dari 20 hakim yang tersangkut perkara etik, pidana, atau korupsi. Banyak di antaranya melibatkan transaksi uang, pengaturan vonis, dan campur tangan pihak luar.
Laporan Transparency International juga menempatkan peradilan Indonesia sebagai salah satu lembaga yang paling rentan terhadap korupsi, bersama dengan kepolisian dan lembaga legislatif.
Desakan Hukuman Mati Pelakunya!
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga pakar hukum tata negara, Prof. Jimly Asshiddiqie mendesak agar para hakim yang terbukti terlibat dalam perkara suap untuk dihukum mati atau minimal hukuman yang paling berat.
“Untuk memberikan efek jera, hakim-hakim seperti ini pantas dijatuhi pidana mati. Meski dalam KUHP baru hukuman mati disertai masa percobaan, itu tidak masalah. Tuntut saja maksimal!” tulis Jimly dengan nada tegas di platform X (dulu Twitter), pada Senin, 14 April 2025.
Skandal ini menjadi pukulan telak bagi citra lembaga peradilan di mata masyarakat. Desakan agar pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak tegas pun terus berdatangan, karena jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap sistem hukum bisa ambruk total.
“Ini bukan hanya soal suap, tapi penghianatan terhadap keadilan,” ujar Jimly menutup pernyataannya.