Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Ali Muhtarom (bermasker putih dan bertopi biru dongker) ditetapkan sebagai tersangka kasus suap putusan lepas perkara korupsi CPO. (Sumber: Dok. Kejagung)

Nasional

Terkuak! Deretan Hakim Indonesia Terjerat Suap, Dari Vonis Bebas Koruptor Hingga Skandal Triliunan

Senin 14 Apr 2025, 16:30 WIB

POSKOTA.CO.ID - Dunia peradilan di Indonesia kembali tercoreng. Sejumlah hakim, dari level pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung, terseret dalam pusaran kasus suap yang mencoreng kredibilitas lembaga yudikatif.

Kasus-kasus ini menjadi bukti nyata bahwa mafia peradilan masih menjadi momok menakutkan dalam sistem hukum nasional.

Kasus Suap Ekspor CPO: Miliaran Rupiah Mengalir untuk Vonis Lepas

Kasus terbaru dan paling menyita perhatian datang dari perkara ekspor crude palm oil (CPO), di mana tiga hakim aktif ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Baca Juga: Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie Desak Hukuman Mati untuk Hakim yang Terlibat Suap Raksasa CPO: ‘Biadab, Tak Layak Dimaklumi!’

Mereka diduga menerima suap hingga Rp22,5 miliar untuk memutus bebas tiga korporasi besar: Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Ketiga hakim tersebut adalah:

  1. Djuyamto – Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat
  2. Agam Syarif Baharuddin – Hakim PN Jakarta Pusat
  3. Ali Muhtarom – Hakim Ad Hoc Tipikor PN Jakarta Pusat

Bersama mereka, turut menjadi tersangka:

Baca Juga: 3 Hakim Terjerat Suap Vonis Korupsi Minyak Goreng, Puan Maharani Minta Evaluasi Total: "Integritas Hakim Harus Dibenahi!"

Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur: Hakim PN Surabaya Dicokok

Pada 2024, publik dikejutkan oleh vonis bebas terhadap Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Dita Aulia. Tak lama setelah putusan kontroversial tersebut, tiga hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya ditangkap:

  1. Erintuah Damanik
  2. Mangapul
  3. Heru Hanindyo

Ketiganya diduga menerima suap untuk mempengaruhi putusan. Kasus ini menjadi simbol lemahnya perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dan ketidakpekaan sebagian hakim terhadap keadilan substantif.

Mahkamah Agung Tercoreng: Hakim Agung Pun Tak Luput

Mungkin kasus paling mencengangkan adalah keterlibatan hakim agung, level tertinggi dalam struktur peradilan, dalam praktik suap.

Beberapa nama besar yang terseret antara lain:

  1. Sudrajad Dimyati
  2. Itong Isnaeni Hidayat
  3. Edy Wibowo

KPK mengungkap bahwa praktik jual-beli putusan bahkan terjadi di tubuh Mahkamah Agung. Dalam kasus Sudrajad Dimyati, suap diberikan untuk mengatur putusan kasasi.

Barang bukti yang disita termasuk uang tunai, tas mewah, hingga dokumen keuangan.

Baca Juga: Profil Hakim Djuyamto yang Tersandung Suap Miliaran Rupiah, Ternyata Pernah Tangani Kasus Novel Baswedan

Fenomena Mafia Peradilan: Bukan Lagi Isu, Tapi Realita

Menurut Indonesian Corruption Watch (ICW), sepanjang 2020–2024 setidaknya ada lebih dari 20 hakim yang tersangkut perkara etik, pidana, atau korupsi. Banyak di antaranya melibatkan transaksi uang, pengaturan vonis, dan campur tangan pihak luar.

Laporan Transparency International juga menempatkan peradilan Indonesia sebagai salah satu lembaga yang paling rentan terhadap korupsi, bersama dengan kepolisian dan lembaga legislatif.

Desakan Hukuman Mati Pelakunya!

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga pakar hukum tata negara, Prof. Jimly Asshiddiqie mendesak agar para hakim yang terbukti terlibat dalam perkara suap untuk dihukum mati atau minimal hukuman yang paling berat.

“Untuk memberikan efek jera, hakim-hakim seperti ini pantas dijatuhi pidana mati. Meski dalam KUHP baru hukuman mati disertai masa percobaan, itu tidak masalah. Tuntut saja maksimal!” tulis Jimly dengan nada tegas di platform X (dulu Twitter), pada Senin, 14 April 2025.

Skandal ini menjadi pukulan telak bagi citra lembaga peradilan di mata masyarakat. Desakan agar pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak tegas pun terus berdatangan, karena jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap sistem hukum bisa ambruk total.

“Ini bukan hanya soal suap, tapi penghianatan terhadap keadilan,” ujar Jimly menutup pernyataannya.

Tags:
Mahkamah Agung (MA)Mahkamah AgungKorupsi CPOSuap Hakim

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor