Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie Desak Hukuman Mati untuk Hakim yang Terlibat Suap Raksasa CPO: ‘Biadab, Tak Layak Dimaklumi!’

Senin 14 Apr 2025, 16:18 WIB
Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, Ahmad Tri Hawaari/Poskota

Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, Ahmad Tri Hawaari/Poskota

POSKOTA.CO.ID - Dunia peradilan di Indonesia kembali diguncang skandal besar. Praktik suap yang melibatkan sejumlah hakim dalam kasus ekspor minyak sawit mentah (CPO) memicu gelombang kemarahan publik.

Salah satu suara paling lantang datang dari pakar hukum tata negara, Prof. Jimly Asshiddiqie yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam unggahan terbaru di akun media sosial pribadinya, Prof. Jimly mengecam keras perilaku tiga hakim yang diduga menerima suap miliaran rupiah demi membebaskan korporasi besar dari jeratan hukum.

Ia bahkan menyerukan agar mereka dijatuhi hukuman paling berat yang dimungkinkan dalam sistem hukum Indonesia.

“Untuk memberikan efek jera, hakim-hakim seperti ini pantas dijatuhi pidana mati. Meski dalam KUHP baru hukuman mati disertai masa percobaan, itu tidak masalah. Tuntut saja maksimal!” tulis Jimly dengan nada tegas di platform X (dulu Twitter), pada Senin 14 April 2025.

Baca Juga: Susunan Majelis Hakim Kasus Tom Lembong Dirombak Usai Salah Satu Hakim Tersandung Suap Ekspor CPO

Komentar tajam ini disampaikan sebagai reaksi atas laporan media yang membeberkan detail pembagian uang suap antara para hakim yang menangani perkara CPO. Pasalnya agar memberikan efek jera kepada para hakim tersebut, karena kasus ini bukan yang pertama.

Dalam kasus tersebut, tiga hakim aktif diantaranya Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI.

Mereka tidak sendiri. Nama Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, juga masuk dalam daftar tersangka, bersama dua pengacara bernama Marcella Santoso dan Ariyanto, serta seorang panitera dari PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

Keduanya diketahui merupakan kuasa hukum dari tiga raksasa bisnis sawit: Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Tiga perusahaan ini sebelumnya dibebaskan dari segala tuntutan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025. Dalam hal ini putusan tersebut dinilai janggal oleh banyak pihak, mengingat sebelumnya jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan berat.

Berita Terkait

News Update