POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta melakukan perubahan dalam susunan majelis hakim yang menangani perkara dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong.
Perubahan ini dilakukan menyusul penahanan salah satu hakim yang sebelumnya terlibat dalam perkara, Ali Muhtarom oleh Kejagung RI.
Ali, yang sebelumnya menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kini tengah tersandung kasus dugaan suap terkait vonis bebas dalam perkara ekspor minyak sawit mentah (CPO).
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Tiga Hakim PN Jakpus Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO
Ia merupakan salah satu dari empat hakim yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam skandal hukum tersebut.
Ketua majelis hakim, Dennie Arsan Fatrika, menyampaikan bahwa perubahan ini dilakukan karena Ali Muhtarom tidak lagi dapat menjalankan tugasnya di persidangan.
"Karena salah satu anggota majelis, yakni Ali Muhtarom, mengalami halangan tetap, maka diperlukan penunjukan hakim pengganti yang susunannya ditetapkan melalui surat resmi pengadilan," ujarnya saat membuka sidang pada Senin, 14 April 2025.
Sesuai surat penetapan bernomor 34/Pidsus.TPK/2025 PN Jakarta Pusat, posisi Ali Muhtarom kini diisi oleh Alfis Setyawan, yang bersama dengan Purwanto S Abdullah akan mendampingi Dennie Arsan Fatrika dalam mengadili kasus tersebut.
Usai pengumuman susunan baru majelis, sidang langsung dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat hakim sebagai tersangka dalam kasus suap terkait putusan bebas atas perkara ekspor CPO.