POSKOTA.CO.ID - Perhatian bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sedang melakukan survei. Ada alasan tidak bisa terdaftar DTSEN dan gagal terima dana bansos PKH atau BPNT tahap 2 2025.
Calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus tahu apa saja yang menyebabkan kegagalan dalam menerima dana bantuan dari pemerintah tersebut.
Sudah dipastikan jika mereka terdeteksi melanggar, maka otomatis gagal mendapatkan PKH dan/atau BPNT tahap 2 alokasi April-Juni 2025.
Baca Juga: Cek Besaran Dana Bansos PIP Termin 1 2025 yang Bakal Diterima Siswa, Simak Info Lengkapnya di Sini!
Pengertian PKH dan BPNT
Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan bansos yang rutin dicairkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk masyarakat miskin.
Tujuan dari adanya 2 bansos tersebut adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar para penerimanya, seperti pangan dari BPNT serta pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial dari PKH.
Baca Juga: Resmi Cair Saldo Dana Bansos PKH Tahap 2 Rp225.000 ke Rekening KPM? Cek Fakta Selengkapnya!
Wujud dari PKH dan BPNT adalah uang tunai yang nominalnya berbeda-beda. Kalau PKH tergantung dari komponennya, sementara dana BPNT sebesar Rp200.000 per bulan.
Syarat utama untuk bisa menerima bantuan PKH dan/atau BPNT adalah harus terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang sebelumnya merupakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTSEN adalah gabungan dari DTKS, BKKBN, P3KE, dan berbagai data untuk calon penerima bansos dari lembaga pemerintah lainnya.
Pencairannya untuk sekarang ini bisa dilakukan di PT Pos Indonesia dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bank himbara yang terdiri dari BNI, BRI, BSI (khusus Aceh), dan Bank Mandiri.
Alasan KPM Tidak Terdaftar di DTSEN dan Gagal Terima PKH BPNT Tahap 2 2025
Mengutip dari kanal YouTube CEK BANSOS, ada sejumlah nama yang dipastikan tidak akan menerima bantuan pada tahap 2 yang direncanakan mulai disalurkan pada Mei 2025. Mereka yang memiliki ciri-ciri berikut ini.
1. NIK Tidak Padan dengan Dukcapil
Apabila saat mengecek di situs cekbansos.go.id muncul keterangan "NIK tidak padam dengan Dukcapil", maka sudah pasti bantuannya dihentikan.
2. Status PPU BU (Pekerja Penerima Upah Badan Usaha)
Bila sudah terdaftar sebagai pekerja di badan usaha dengan gaji di atas UMR, secara otomatis sistem akan mendeteksi kepemilikan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang dibayarkan oleh perusahaan.
Baca Juga: Dana Bansos BPNT Cair Lagi! Begini Cara Cek Lewat NIK KTP, Siapa Tahu Kamu Termasuk Penerimanya!
3. Data Tidak Sesuai atau Ganda
Baik nama, jenis kelamin, atau tanggal lahir yang berbeda atau tidak sesuai dengan data dukcapil akan mengakibatkan bantuan dihentikan karena dianggap tidak valid atau ganda.
4. KPM Meninggal Dunia
Saat dilakukan survei dan KPM tersebut sudah meninggal dunia, maka tidak akan terdaftar di DTSEN. Kecuali ada proses penggantian pengurus dalam satu KK.
5. PLN di Atas 2.200 VA
Rumah tangga yang menggunakan daya listrik 2.200 VA ke atas, maka akan dianggap tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan sosial.
Itulah dia informasi terkait alasan KPM tidak terdaftar di DTSEN dan gagal terima dana bansos PKH BPNT tahap 2 2025. Semoga membantu dan bermanfaat.