POSKOTA.CO.ID - Mahkamah Agung (MA) resmi memberhentikan sementara empat hakim dan satu panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perkara ekspor minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO).
Langkah ini diumumkan langsung oleh Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto, dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, 14 April 2025.
Baca Juga: MA Bentuk Satgas Khusus Usai Penangkapan Empat Hakim Terkait Dugaan Suap Kasus Ekspor CPO
Yanto menyatakan bahwa pemberhentian bersifat sementara selama proses hukum berjalan.
Jika para tersangka terbukti bersalah dan putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap, maka mereka akan diberhentikan secara permanen.
“Bila nanti telah ada putusan yang inkrah, maka pemberhentian tetap akan diberlakukan,” tegasnya.
MA juga menyatakan dukungan terhadap langkah hukum yang diambil oleh Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara ini.
Agung Yanto menegaskan bahwa tindakan hukum terhadap hakim hanya dapat dilakukan atas izin Ketua MA dan perintah Jaksa Agung, sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pernyataannya, Yanto mengingatkan publik untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.
Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Agung menetapkan empat hakim sebagai tersangka atas dugaan suap dalam putusan ontslag atau lepas terhadap perkara ekspor CPO dan produk turunannya yang terjadi antara Januari 2021 hingga Maret 2022.
Para hakim yang terlibat antara lain, Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom (hakim PN Jakarta Pusat), Djuyamto (hakim PN Jakarta Selatan) serta Muhammad Arif Nuryanta (Ketua PN Jakarta Selatan).
Menurut penyidik, Arif Nuryanta diduga menjadi pemberi suap kepada tiga rekannya agar memberikan putusan lepas bagi sebuah korporasi besar dalam kasus ekspor CPO.
Suap diduga diberikan dua kali, pertama sebesar Rp4,5 miliar dan kemudian sebesar Rp18 miliar.
Penyerahan uang dilakukan antara lain di ruang kerja Arif serta di depan Bank BRI Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Rinciannya, Djuyamto menerima Rp6 miliar, Agam Rp4,5 miliar, dan Ali Muhtarom Rp5 miliar.
Selain empat hakim, Kejaksaan juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni pengacara korporasi Marcella Santoso, Panitera Muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, serta seorang tersangka berinisial AR.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk pasal 12 huruf C dan B, serta pasal 6 ayat 2, yang disertakan dengan pasal 55 KUHP.