POSKOTA.CO.ID - Empat orang hakim diduga terlibat dalam praktik suap dalam perkara ekspor minyak sawit mentah (CPO) hingga akhirnya ditangkap, memicu reaksi keras dari Mahkamah Agung (MA).
Sebagai langkah tanggap, MA segera melakukan evaluasi internal menyeluruh dan membentuk satuan tugas khusus untuk memantau kedisiplinan dan integritas para hakim.
Baca Juga: Terkuak! Deretan Hakim Indonesia Terjerat Suap, Dari Vonis Bebas Koruptor Hingga Skandal Triliunan
Juru Bicara MA, Yanto menjelaskan bahwa Badan Pengawasan MA kini tengah mengaktifkan Satgas Khusus (Satgassus) guna meninjau ulang kepatuhan terhadap kode etik di empat lingkungan peradilan yang berada dalam wilayah hukum DKI Jakarta.
"Langkah ini diambil untuk memastikan kedisiplinan dan kinerja hakim tetap berada dalam koridor etika serta peraturan yang berlaku," ujar Yanto kepada wartawan pada Senin, 14 April 2025.
Nama-nama hakim yang disebutkan dalam kasus ini antara lain Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanto, serta tiga hakim lainnya: Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto.
Guna menekan peluang praktik korupsi di sektor peradilan, Mahkamah Agung juga mempercepat implementasi sistem digital berbasis teknologi yang disebut Smart Majelis.
Aplikasi ini memungkinkan penunjukan majelis hakim dilakukan secara otomatis oleh sistem robotik, yang akan diberlakukan di seluruh pengadilan tingkat pertama dan banding.
"Melalui penerapan teknologi ini, MA berharap dapat menutup celah terjadinya intervensi atau penyimpangan dalam penanganan perkara," tambah Yanto.
Saat disinggung tentang kemungkinan keterlibatan Komisi Yudisial (KY) dalam penanganan aspek etik dari kasus ini serta potensi peninjauan kembali atas perkara yang telah diputus, Yanto menekankan bahwa semua masih berada dalam proses hukum.