Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Ali Muhtarom (bermasker putih dan bertopi biru dongker) ditetapkan sebagai tersangka kasus suap putusan lepas perkara korupsi CPO. (Sumber: Dok. Kejagung)

Nasional

MA Bentuk Satgas Khusus Usai Penangkapan Empat Hakim Terkait Dugaan Suap Kasus Ekspor CPO

Senin 14 Apr 2025, 20:17 WIB

POSKOTA.CO.ID - Empat orang hakim diduga terlibat dalam praktik suap dalam perkara ekspor minyak sawit mentah (CPO) hingga akhirnya ditangkap, memicu reaksi keras dari Mahkamah Agung (MA).

Sebagai langkah tanggap, MA segera melakukan evaluasi internal menyeluruh dan membentuk satuan tugas khusus untuk memantau kedisiplinan dan integritas para hakim.

Baca Juga: Terkuak! Deretan Hakim Indonesia Terjerat Suap, Dari Vonis Bebas Koruptor Hingga Skandal Triliunan

Juru Bicara MA, Yanto menjelaskan bahwa Badan Pengawasan MA kini tengah mengaktifkan Satgas Khusus (Satgassus) guna meninjau ulang kepatuhan terhadap kode etik di empat lingkungan peradilan yang berada dalam wilayah hukum DKI Jakarta.

"Langkah ini diambil untuk memastikan kedisiplinan dan kinerja hakim tetap berada dalam koridor etika serta peraturan yang berlaku," ujar Yanto kepada wartawan pada Senin, 14 April 2025.

Nama-nama hakim yang disebutkan dalam kasus ini antara lain Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanto, serta tiga hakim lainnya: Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto.

Guna menekan peluang praktik korupsi di sektor peradilan, Mahkamah Agung juga mempercepat implementasi sistem digital berbasis teknologi yang disebut Smart Majelis.

Aplikasi ini memungkinkan penunjukan majelis hakim dilakukan secara otomatis oleh sistem robotik, yang akan diberlakukan di seluruh pengadilan tingkat pertama dan banding.

"Melalui penerapan teknologi ini, MA berharap dapat menutup celah terjadinya intervensi atau penyimpangan dalam penanganan perkara," tambah Yanto.

Baca Juga: 3 Hakim Terjerat Suap Vonis Korupsi Minyak Goreng, Puan Maharani Minta Evaluasi Total: "Integritas Hakim Harus Dibenahi!"

Saat disinggung tentang kemungkinan keterlibatan Komisi Yudisial (KY) dalam penanganan aspek etik dari kasus ini serta potensi peninjauan kembali atas perkara yang telah diputus, Yanto menekankan bahwa semua masih berada dalam proses hukum.

"Karena ini sudah masuk tahap penyidikan, kita serahkan sepenuhnya pada proses persidangan. Bila terbukti, tentu ada konsekuensi etik dan hukum yang harus diterima para pihak terkait," tegasnya.

Dalam kasus tersebut, tiga hakim aktif yakni Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI.

Kemudian Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, juga masuk dalam daftar tersangka, bersama dua pengacara bernama Marcella Santoso dan Ariyanto, serta seorang panitera dari PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

Keduanya diketahui merupakan kuasa hukum dari tiga raksasa bisnis sawit: Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Tiga perusahaan ini sebelumnya dibebaskan dari segala tuntutan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025. Dalam hal ini, putusan tersebut dinilai janggal oleh banyak pihak, mengingat sebelumnya jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan berat.

Baca Juga: Profil Hakim Djuyamto yang Tersandung Suap Miliaran Rupiah, Ternyata Pernah Tangani Kasus Novel Baswedan

Lebih mengejutkan lagi, dugaan transaksi suap tersebut dilakukan dalam beberapa tahap, termasuk di dalam ruang kerja Arif saat dirinya masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Total dana yang diduga mengalir dalam dua tahap mencapai Rp22,5 miliar. Sebuah angka fantastis yang mempertegas bobroknya integritas sebagian oknum penegak hukum.

Skandal ini menjadi pukulan telak bagi citra lembaga peradilan di mata masyarakat. Desakan agar pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak tegas pun terus berdatangan, karena jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap sistem hukum bisa ambruk total.

Tags:
Korupsi CPOMahkamah Agung (MA)Suap HakimHakimi

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor