POSKOTA.CO.ID - Kontroversi mengenai keaslian ijazah Joko Widodo (Jokowi) disebut Roy Suryo sebagai dugaan ketidakwajaran.
Dalam sebuah podcast yang tayang di kanal YouTube Abraham Samad, Roy mengklaim menemukan kejanggalan pada pas foto dalam ijazah S1 Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Roy menjelaskan bahwa kejanggalan paling mencolok bisa dilihat secara kasat mata dari posisi cap stempel UGM yang mengenai pas foto.
Menurutnya, posisi cap tersebut terlihat tidak konsisten dan tidak alami jika dibandingkan dengan dokumen resmi lainnya.
“Saya scan, kemudian saya besarkan. Nampak banget foto itu dengan cap-nya enggak konsisten. Bagian atas, yang ada background, ada cap di atasnya. Tapi ketika masuk ke bagian badan orangnya, nggak ada cap. Orangnya itu seperti berada di atas (cap),” kata Roy dalam video yang dikutip pada Senin, 14 April 2025.
Untuk memperkuat argumennya, Roy menggunakan metode analisis digital bernama Error Level Analysis (ELA).
Program ini, kata Roy, dapat mengungkap adanya rekayasa atau manipulasi gambar digital, bahkan jika dokumen yang dianalisis hanya berupa salinan fotokopi atau sudah dalam kondisi buram.
Setelah memasukkan fotokopi ijazah Jokowi ke dalam sistem ELA, Roy mengklaim menemukan hasil yang mengejutkan.
“Gambar yang disebut-sebut ijazah itu, kalau dimasukkan ke ELA, maaf ini istilah saya ya, bentuknya kayak bercak-bercak kotoran burung. Kotor. Bagian logonya juga kotor,” ujarnya.
Sebagai bentuk pembanding, Roy juga memeriksa ijazah miliknya sendiri yang berasal dari UGM, hanya berselisih enam tahun dengan ijazah Jokowi.
Menurutnya, dokumen asli akan menampilkan hasil ELA yang bersih dan konsisten, meskipun dalam kondisi buram.
“Kalau ijazah yang benar, gambar yang tidak pernah disentuh atau retouched, hasilnya akan tetap terbaca jelas. Bahkan jika gambar blur, identitas ijazahnya tetap bisa dikenali,” jelasnya.
Dugaan mengenai ijazah palsu ini sendiri tidak hanya menjadi perbincangan publik, tetapi juga telah masuk ke ranah hukum.
Sebuah gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo pada hari yang sama, 14 April 2025.
Gugatan tersebut ditujukan kepada empat pihak, mulai Jokowi sebagai Tergugat I, KPU Kota Surakarta sebagai Tergugat II, SMA Negeri 6 Surakarta sebagai Tergugat III, dan Universitas Gadjah Mada sebagai Tergugat IV.
Baca Juga: Kontroversi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Pengamat Soroti Fakta Ilmiah dan Logika
Jokowi Bantah Keras Tudingan Palsu
Menanggapi tudingan yang semakin meluas, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, memberikan keterangan resmi dalam konferensi pers yang digelar di Senayan, Jakarta.
Ia menegaskan bahwa, tuduhan yang beredar adalah tidak berdasar dan bersifat menyesatkan.
“Kami sampaikan dengan tegas bahwa tuduhan mengenai ijazah palsu Bapak Joko Widodo adalah tidak benar. Tuduhan itu sangat menyesatkan,” ujar Yakup.
Yakup juga menjelaskan, pihak Universitas Gadjah Mada telah memberikan klarifikasi resmi yang menyatakan ijazah tersebut asli dan telah diverifikasi oleh pihak berwenang.
“Ijazah Bapak Joko Widodo ada, asli, dan sudah dikonfirmasi oleh pihak Universitas Gadjah Mada,” tambahnya.
Pihaknya juga menegaskan, Dekan Fakultas Kehutanan serta Rektor UGM juga telah memberikan pernyataan publik terkait keaslian dokumen tersebut.