Menurutnya, dokumen asli akan menampilkan hasil ELA yang bersih dan konsisten, meskipun dalam kondisi buram.
“Kalau ijazah yang benar, gambar yang tidak pernah disentuh atau retouched, hasilnya akan tetap terbaca jelas. Bahkan jika gambar blur, identitas ijazahnya tetap bisa dikenali,” jelasnya.
Dugaan mengenai ijazah palsu ini sendiri tidak hanya menjadi perbincangan publik, tetapi juga telah masuk ke ranah hukum.
Sebuah gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo pada hari yang sama, 14 April 2025.
Gugatan tersebut ditujukan kepada empat pihak, mulai Jokowi sebagai Tergugat I, KPU Kota Surakarta sebagai Tergugat II, SMA Negeri 6 Surakarta sebagai Tergugat III, dan Universitas Gadjah Mada sebagai Tergugat IV.
Baca Juga: Kontroversi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Pengamat Soroti Fakta Ilmiah dan Logika
Jokowi Bantah Keras Tudingan Palsu
Menanggapi tudingan yang semakin meluas, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, memberikan keterangan resmi dalam konferensi pers yang digelar di Senayan, Jakarta.
Ia menegaskan bahwa, tuduhan yang beredar adalah tidak berdasar dan bersifat menyesatkan.
“Kami sampaikan dengan tegas bahwa tuduhan mengenai ijazah palsu Bapak Joko Widodo adalah tidak benar. Tuduhan itu sangat menyesatkan,” ujar Yakup.
Yakup juga menjelaskan, pihak Universitas Gadjah Mada telah memberikan klarifikasi resmi yang menyatakan ijazah tersebut asli dan telah diverifikasi oleh pihak berwenang.
“Ijazah Bapak Joko Widodo ada, asli, dan sudah dikonfirmasi oleh pihak Universitas Gadjah Mada,” tambahnya.
Pihaknya juga menegaskan, Dekan Fakultas Kehutanan serta Rektor UGM juga telah memberikan pernyataan publik terkait keaslian dokumen tersebut.