Update Terbaru! Nasib Tenaga Honorer R2 dan R3: Kapan NIP PPPK Paruh Waktu Akan Ditetapkan? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini

Minggu 13 Apr 2025, 14:20 WIB
Progres terbaru pengangkatan honorer R2 dan R3 jadi PPPK Paruh Waktu. (Sumber: sscasn.bkn.go.id)

Progres terbaru pengangkatan honorer R2 dan R3 jadi PPPK Paruh Waktu. (Sumber: sscasn.bkn.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Ribuan tenaga honorer R2 dan R3 menuntut kejelasan status kepegawaian mereka. Kelompok ini, yang sebagian besar merupakan guru honorer dan tenaga kependidikak.

Mendesak percepatan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Mereka menegaskan proses ini harus segera dilakukan tanpa menunggu seleksi tahap kedua yang belum jelas jadwalnya.

Persoalan ini semakin mendesak mengingat ribuan honorer R2 dan R3 hingga kini masih terombang-ambing meski namanya telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Padahal, mereka telah memenuhi syarat administrasi dan selama ini menjadi tulang punggung layanan publik, khususnya di sektor pendidikan.

Baca Juga: Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Bisa Dibatalkan! Honorer Wajib Tahu 3 Penyebab Ini Sebelum Terlambat

Ketidakpastian ini dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 yang menjamin penyelesaian status tenaga non-ASN melalui skema PPPK.

Berbagai upaya telah dilakukan, termasuk pengiriman surat resmi ke DPR dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Honorer R2 dan R3: Siapa Mereka?

Honorer R2 adalah tenaga non-ASN yang gagal lolos seleksi PPPK 2024 karena ketiadaan formasi, meskipun memiliki nilai kompetitif.

Sementara itu, honorer R3 adalah mereka yang sudah terdata di BKN tetapi belum pernah mengikuti seleksi atau belum mendapat formasi.

Kedua kelompok ini mayoritas terdiri dari guru honorer dan tenaga kependidikan yang selama ini menjadi tulang punggung layanan publik di sektor pendidikan.

Namun, hingga kini, nasib mereka masih terombang-ambing akibat ketidakpastian regulasi dan keterbatasan anggaran di tingkat daerah.

Berita Terkait

News Update