POSKOTA.CO.ID - Kasus pemerkosaan yang terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) dan dilakukan oleh dokter PPDS Unpad Priguna Anugerah Pratama mengaku sudah berdamai dengan korban FH (21).
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Priguna, Fredy Rizky Adilya yang mengatakan bahwa keluarga korban menerima dengan baik permintaan maaf tersangka.
“Klien kami melalui perwakilan telah bertemu dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban, hingga akhirnya dapat diselesaikan dengan secara kekeluargaan dan perdamaian,” ucap Fredy.
Kata Fredy, Priguna bersedia bertanggungjawab dan menerima konsekuensi atas perbuatannya di depan hukum.
Baca Juga: Dukungan untuk Korban, Komnas Perempuan akan Kawal Kasus Pemerkosaan oleh Dokter PPDS Unpad
Restorative Justice Tidak Berlaku
Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan menegaskan jika korban FH tidak pernah mencabut laporannya serta membantah adanya kesepakatan damai seperti yang disampaikan oleh kuasa hukum Priguna.
“Tidak ada, tidak ada pencabutan laporan korban. Damai pun tidak ada upaya, karena ini perbuatan berulang,” kata Surawan.
Surawan mengatakan dalam kasus pemerkosaan tidak berlaku pendekatan dengan restorative justice, ditambah tindakan yang dilakukan tersangka berulang.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini ada tiga korban yang melaporkan dugaan perkosaan yang dilakukan dokter tersebut.
“Salah satu perbuatan yang tidak bisa mendapat restorative adalah perbuatan berulang,” jelas Surawan.