POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) mengungkap potensi percepatan pencairan dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua.
Saldo dana bansos ini diperkirakan cair lebih cepat Senin, 14 April 2025 untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Tak hanya itu, ada juga lima jenis bantuan sosial disebut-sebut akan cair serentak mulai Senin pekan depan. Simak detailnya agar tidak ketinggalan informasi penting ini!
Pencairan Bansos PKH dan BPNT 2025
Kementerian Sosial Republik Indonesia merilis surat resmi yang berisi ketentuan terbaru terkait pencairan dana bansos PKH dan BPNT tahap kedua tahun 2025. Surat tersebut memuat enam aturan baru yang menjadi acuan kelayakan penerima bantuan.
Salah satu poin penting dari surat tersebut adalah kemungkinan percepatan pencairan PKH dan BPNT tahap kedua pada minggu ketiga bulan April 2025. Artinya, pencairan bisa dimulai sejak Senin, 14 April 2025.
5 Bansos Cair Senin
Selain itu, dikutip dari akun Youtube Naura Vlog, ada lima jenis bantuan sosial lainnya juga dikabarkan akan cair serentak mulai Senin mendatang. Berikut daftar bansos tersebut:
- Program Indonesia Pintar (PIP) termin pertama. Dana bisa dicek melalui situs pip.kemdikbud.go.id.
- Bantuan ATENSI Asistensi Sosial (API) sebesar Rp400.000, bisa diambil di Bank Mandiri atau kantor pos jika status “sudah salur” muncul di cek bansos.
- BLT Dana Desa, dengan nominal Rp600.000 hingga Rp900.000 tergantung daerah.
- Bantuan Permakanan Lansia, khusus untuk warga berusia 75 tahun ke atas.
- PKH Plus, namun khusus untuk wilayah Jawa Timur dengan nominal Rp500.000.
Tak hanya itu, dua bansos tambahan sedang dalam proses pencairan, yaitu:
- BLT Badan Musyawarah Desa (BLT-BM)
- Bantuan Beras 10 kg
Kriteria yang Tak Dapat Bansos
Dalam surat resmi Kemensos, berikut 6 kriteria yang dapat menyebabkan bantuan dihentikan:
- Memiliki kendaraan bermotor senilai di atas Rp30 juta atau lebih dari dua unit motor.
- Memiliki mobil pribadi, termasuk yang dibeli secara kredit.
- Penghasilan di atas UMR/UMK/UMP, termasuk pengusaha yang omsetnya melampaui batas.
- Salah satu anggota keluarga bekerja sebagai ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, atau perangkat desa.
- Memiliki rumah mewah dan daya listrik di atas 2.200 VA.
- Memiliki aset kebun, sawah, atau lahan luas, yang sudah terdata di desa.
Kemensos menyatakan, KPM yang tidak lagi memenuhi syarat akan digantikan oleh warga yang benar-benar masuk kategori miskin atau miskin ekstrem.