Syarat, Dokumen, Cara Daftar, dan Besaran Bantuan PIP 2025

Minggu 13 Apr 2025, 12:41 WIB
Syarat, Dokumen, Cara Daftar, dan Besaran Bantuan PIP 2025 (Sumber: Instagram/sobatpip dan puslapdik_dikbud)

Syarat, Dokumen, Cara Daftar, dan Besaran Bantuan PIP 2025 (Sumber: Instagram/sobatpip dan puslapdik_dikbud)

POSKOTA.CO.ID Program Indonesia Pintar atau PIP adalah salah satu bantuan sosial (bansos) yang dikelola pemerintah untuk membantu masyarakat di sektor pendidikan.

Bansos PIP diketahui sudah berjalan sejak beberapa tahun ke belakang dan ditunggu-tunggu oleh masyarakat.

Berikut informasi mengenai PIP 2025 lengkap yang patut Anda ketahui:

Apa itu PIP?

Dilansir dari situs resmi pemerintahan, Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.

PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Baca Juga: Dapat Rp1,8 Juta dari Pemerintah? Segera Cek NISN Kamu di Situs Resmi PIP 2025!

Syarat daftar PIP

1. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

2. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)

4. Siswa yatim piatu, terdampak bencana alam, atau memiliki kelainan fisik juga diprioritaskan.

5. Siswa putus sekolah yang ingin melanjutkan pendidikan formal atau nonformal.

Berita Terkait

News Update