Skema Iuran BPJS Kesehatan 2025 Berubah, Kelas Rawat Inap 1, 2, 3 Dihapus per Juli 2025

Minggu 13 Apr 2025, 11:53 WIB
ilustrasi BPJS Kesehatan.

ilustrasi BPJS Kesehatan.

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah menetapkan perubahan besar dalam sistem BPJS Kesehatan yang akan berlaku mulai Juli 2025.

Perubahan ini akan berdampak kepada besaran iuran yang wajib disetorkan oleh anggota setiap bulannya.

Perubahan utama adalah penghapusan sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3 yang akan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Bagi peserta BPJS Kesehatan tentunya perlu memahami tentang perubahan skema ini, berikut informasi lengkapnya.

Baca Juga: Viral Aturan Baru BPJS Tak Lagi Tanggung Lahiran Caesar, Benarkah?

Dasar Hukum Perubahan

Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Meski demikian, besaran iuran baru belum ditetapkan secara rinci. Adapun untuk tenggat waktu yang ditetapkan maksimal hingga 1 Juli 2025 untuk menetapkan tarif baru.

Skema Iuran Sementara

Selama masa transisi, ketentuan iuran masih mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022 dengan rincian sebagai berikut:

  • Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran dibayarkan penuh oleh pemerintah.
  • Pekerja Penerima Upah (PPU) di Instansi Pemerintah: Pegawai negeri, TNI/Polri, dan pejabat negara, iuran 5 persen dari gaji (4 persen dibayar pemberi kerja, 1 persen oleh peserta)
  • PPU di BUMN/BUMD/Swasta: Iuran 5 persen dari gaji (4 persen dibayar perusahaan, 1 persen oleh pekerja)
  • Keluarga Tambahan PPU: Anak ke-4 dst, orang tua/mertua, iuran: 1 persen dari gaji per orang
  • Peserta Mandiri: Kelas III (Rp42.000/orang/bulan), Kelas II (Rp100.000/orang/bulan), Kelas I (Rp150.000/orang/bulan).
  • Veteran dan Perintis Kemerdekaan: Iuran dibayarkan pemerintah sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/a.

Baca Juga: Bayar Iuran BPJS Kesehatan Lebih Mudah Pakai GoPay, Ini Caranya!

Ketentuan Pembayaran dan Denda

  • Pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulan
  • Tidak ada denda keterlambatan
  • Denda 5% dari biaya diagnosa awal dikenakan jika menggunakan rawat inap dalam 45 hari setelah pengaktifan kembali, maksimal Rp30 juta

Integrasi dengan Asuransi Swasta

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan KRIS akan mengintegrasikan BPJS dengan asuransi swasta untuk mencerminkan prinsip gotong royong yang lebih adil.

"Dalam sistem baru, peserta dengan kemampuan ekonomi lebih baik dapat menambah layanan melalui asuransi swasta yang terintegrasi dengan BPJS," jelas Budi.

Berita Terkait

News Update