POSKOTA.CO.ID - Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan bagian dari aparatur sipil negara yang telah menyelesaikan masa baktinya kepada negara.
Sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian tersebut, pensiunan PNS dari seluruh golongan yakni golongan I, II, III, dan IV berhak menerima berbagai manfaat keuangan, termasuk gaji pokok bulanan dan uang Asuransi Kematian (Askem) dari PT Taspen (Persero).
Taspen, sebagai lembaga yang mengelola jaminan sosial bagi ASN dan pejabat negara, memberikan perlindungan menyeluruh melalui program Tabungan Hari Tua (THT), pensiun, jaminan kecelakaan kerja (JKK), serta jaminan kematian (JKM) atau yang dikenal juga sebagai Askem.
Gaji Pokok Bagi Pensiunan PNS Semua Golongan
Pensiunan PNS tetap menerima gaji pokok setiap bulan yang besarannya dihitung berdasarkan pangkat terakhir dan masa kerja yang telah dijalani.
Besaran gaji pokok ini ditentukan oleh Taspen melalui ketentuan perundang-undangan dan disesuaikan secara berkala.
Pemberian gaji pokok ini berlaku untuk seluruh pensiunan dari golongan I (terendah) hingga golongan IV (tertinggi), dan menjadi sumber pendapatan utama bagi mereka setelah purna tugas.
Hak Mendapatkan Uang Askem Senilai Rp18 Juta
Selain gaji pokok, pensiunan PNS dari semua golongan juga berhak atas uang Askem apabila terjadi kematian pada pensiunan itu sendiri maupun anggota keluarganya. Uang Askem ini merupakan manfaat dari program Tabungan Hari Tua Taspen dan hanya dapat dicairkan setelah memenuhi ketentuan administrasi yang ditetapkan.
Berikut ini rincian nominal uang Askem yang dapat diberikan:
- Pensiunan PNS meninggal dunia: Rp8 juta
- Suami/istri dari pensiunan meninggal dunia: Rp6 juta
- Anak dari pensiunan meninggal dunia: Rp4 juta
Dengan demikian, total manfaat maksimal yang dapat diterima dari Askem adalah Rp18 juta, tergantung pihak yang meninggal dan dokumen pendukung yang disertakan saat pengajuan pencairan.
Syarat Pencairan Uang Askem dari Taspen
Untuk dapat mencairkan uang Askem, pensiunan PNS atau ahli waris wajib memenuhi persyaratan administrasi berikut:
- Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)
- Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) dari bendahara
- Fotokopi SK Pensiun atau KARIP
- Fotokopi surat kematian yang telah dilegalisir
- Fotokopi KTP/SIM pemohon
- Fotokopi buku rekening atas nama pemohon