Ketua PN Jaksel Ditangkap dan Dijebloskan Langsung ke Tahanan, Terkait Dugaan Suap Putusan Perkara Ekspor CPO

Minggu 13 Apr 2025, 09:30 WIB
Ilustrasi tersangka diborgol. (freepik.com/rawpixel.com)

Ilustrasi tersangka diborgol. (freepik.com/rawpixel.com)

POSKOTA.CO.ID – Tim penyidik dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan penangkapan terhadap Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Sabtu malam, 12 April 2025.

MAN diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO).

MAN disinyalir menerima aliran dana hingga mencapai Rp60 miliar yang berkaitan dengan vonis bebas untuk tiga perusahaan besar di industri CPO, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Baca Juga: Rakyat Diminta Jadi Mata Pemerintah! Prabowo: Kirim Bukti Korupsi ke Saya!

Dalam pengembangan kasus tersebut, selain MAN, penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga mengamankan tiga orang lainnya, yaitu WG yang bertugas sebagai panitera muda di PN Jakarta Utara, serta dua orang advokat berinisial MS dan AR.

"Keempat individu yang telah diperiksa, yakni WG, MS, AR, dan MA, secara resmi kami tetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 12 April 2025," ujar Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus dalam keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta dikutip Poskota Pada Minggu, 13 April 2025.

Setelah penetapan status hukum, keempat tersangka langsung ditahan di beberapa rumah tahanan berbeda.

MAN ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, sementara AR dititipkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sedangkan MS mendekam di Rutan Salemba cabang Kejagung, dan WG ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang Rutan KPK.

Mereka akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kredit LPEI ke PT Petro Energi

Berita Terkait

News Update