KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kredit LPEI ke PT Petro Energi

Kamis 20 Mar 2025, 19:52 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan dua tersangka terkait dugaan korupsi dalam pemberian kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energi (PE). (Sumber: Capture YouTube KPK)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan dua tersangka terkait dugaan korupsi dalam pemberian kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energi (PE). (Sumber: Capture YouTube KPK)

POSKOTA.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan dua tersangka terkait dugaan korupsi dalam pemberian kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energi (PE).

Kedua tersangka yang berasal dari pihak debitur tersebut adalah Jimmy Masrin (JM) dan Susy Mira Dewisugiarta (SMD).

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK hari ini menahan dua tersangka dalam perkara LPEI, yaitu JM dan SMD," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 20 Maret 2025.

Baca Juga: KPK Limpahkan Berkas Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita ke Kejaksaan

Masa penahanan awal ditetapkan selama 20 hari, terhitung sejak 20 Maret hingga 8 April 2025.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menahan tersangka lain dari pihak debitur, yakni Newin Nugroho (NN), pada 13 Maret 2025.

Asep mengungkapkan bahwa dalam kasus ini terjadi konflik kepentingan antara direktur LPEI dan debitur PT PE. Mereka diduga telah membuat kesepakatan di awal guna mempermudah pencairan kredit.

"Direktur LPEI tidak menjalankan pengawasan terhadap penggunaan kredit sesuai aturan. Bahkan, ia memerintahkan bawahannya untuk tetap mencairkan kredit meskipun tidak memenuhi syarat," jelas Asep.

Baca Juga: Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi, Jampidsus Kejagung: Semakin Besar Serangan Baliknya

Selain itu, PT PE diduga melakukan berbagai kecurangan, seperti pemalsuan dokumen purchase order dan invoice sebagai dasar pencairan kredit.

Perusahaan tersebut juga disebut melakukan rekayasa laporan keuangan (window dressing) dan menyalahgunakan fasilitas kredit di luar ketentuan yang telah disepakati dengan LPEI.

Berita Terkait

News Update