POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan proses penyidikan terhadap empat tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
Kasus tersebut melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Mbak Ita, mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri, Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono, serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.
Kasus ini mencakup dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi yang terjadi pada tahun 2023 hingga 2024.
Baca Juga: Mbak Ita Wali Kota Semarang Resmi Ditahan KPK, Bersama Suami Diduga Terima Suap hingga Rp6 Miliar
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa proses pelimpahan tahap kedua, yang melibatkan tersangka dan barang bukti, telah dilakukan pada Senin, 17 Maret 2025.
"Pada hari ini telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik kepada jaksa penuntut umum," ujar Tessa kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya.
Tessa membeberkan bahwa KPK juga telah melakukan serangkaian penyidikan yang melibatkan pemeriksaan sejumlah saksi.
Selain itu, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di 10 lokasi rumah dan 46 kantor dinas serta organisasi perangkat daerah untuk mengumpulkan barang bukti.
Kasus ini bermula dari dugaan manipulasi pengadaan barang dan jasa berupa meja kursi untuk SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun anggaran 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung tingkat kecamatan, serta permintaan uang terkait Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.
Dalam penyidikan ini, KPK menemukan barang bukti berupa dokumen APBD 2023-2024, dokumen pengadaan dari berbagai dinas, serta sejumlah uang dalam pecahan rupiah dan euro.