POSKOTA.CO.ID - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) diduga menerima suap senilai Rp60 miliar untuk mempengaruhi hasil putusan perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang melibatkan sejumlah korporasi besar.
Informasi ini disampaikan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam konferensi pers pada Sabtu malam, 12 April 2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa dana suap tersebut disalurkan melalui Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG), dan berasal dari dua pengacara, Marcella Santoso dan Ariyanto.
“Dana gratifikasi yang diterima MAN diduga mencapai Rp60 miliar. Uang tersebut diberikan melalui WG,” kata Qohar.
Peristiwa ini terjadi saat MAN masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Suap yang diterima diduga menjadi alasan majelis hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap terdakwa, meskipun unsur-unsur pidana telah terpenuhi.
“Meskipun secara unsur terpenuhi, majelis menilai perbuatan para terdakwa bukan merupakan tindak pidana,” tambahnya.
Kejagung saat ini masih menelusuri aliran dana yang diduga mengalir kepada para hakim yang terlibat dalam perkara tersebut.
Baca Juga: KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kredit LPEI ke PT Petro Energi
Dalam proses penyidikan, empat orang telah ditahan selama 20 hari ke depan: MAN, Wahyu Gunawan, Marcella Santoso, dan Ariyanto.