POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengungkap praktik dugaan suap dalam perkara vonis lepas kasus ekspor crude palm oil (CPO).
Dalam pengembangan penyidikan, tim Jaksa berhasil menyita sejumlah kendaraan mewah yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Mobil-mobil berkelas seperti Ferrari Spider, Nissan GT-R, dan Mercedes Benz diamankan dari beberapa titik di Jakarta dan luar kota.
Penyitaan dilakukan usai penggeledahan intensif yang dilakukan sejak Jumat, 11 April 2025, dan berlanjut keesokan harinya di luar wilayah ibu kota.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa selain mobil, penyidik juga menemukan dokumen penting dan sejumlah uang tunai yang mengindikasikan adanya praktik suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan berbagai alat bukti yang mengarah pada dugaan adanya tindak pidana korupsi, suap, serta gratifikasi dalam proses hukum terkait kasus ekspor CPO,” ujar Qohar dalam pernyataan resminya, Minggu, 13 April 2025.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka adalah WG, serta dua pengacara berinisial MS dan AR, yang diduga menyuap pejabat pengadilan berinisial MAN.
Uang yang diberikan sebagai suap diperkirakan mencapai angka Rp60 miliar.