POSKOTA.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan penyelidikan intensif terhadap dugaan suap dalam vonis lepas perkara ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO).
Setelah menetapkan empat orang sebagai tersangka, kini Kejagung memanggil dua orang hakim yang terlibat dalam pemberian putusan tersebut untuk diperiksa.
Dua hakim anggota yang dimintai keterangan adalah Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pada Minggu.
Sementara itu, hakim ketua dalam perkara tersebut, Djuyamto, hingga kini belum hadir untuk menjalani pemeriksaan. Kejagung masih menunggu kehadirannya.
"Yang sedang diperiksa (hakim anggota) Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar pada Minggu, 13 April 2025.
Dalam penyidikan yang sedang berjalan, Kejagung telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, M Arif Nuryanta, dua pengacara korporasi bernama Marcella Santoso dan Aryanto, serta Panitera Muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
M Arif Nuryanta sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Dugaan praktik suap ini mencuat saat penanganan kasus di pengadilan tersebut.
Penyelidikan bermula setelah Kejagung menelaah putusan pengadilan yang membebaskan PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dari segala tuntutan.