Info Penghasilan Guru PNS Non Sertifikasi Golongan I-IV: Aturan, Jadwal Pencairan, dan Syarat Lengkap 2025

Minggu 13 Apr 2025, 11:00 WIB
Berdasarkan regulasi resmi, besaran tambahan penghasilan bagi guru PNS golongan I, II, III, dan IV yang belum sertifikasi adalah Rp250.000 per bulan (Sumber: Pinterest)

Berdasarkan regulasi resmi, besaran tambahan penghasilan bagi guru PNS golongan I, II, III, dan IV yang belum sertifikasi adalah Rp250.000 per bulan (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia tidak hanya memperoleh gaji pokok dan tunjangan sertifikasi (bagi yang memiliki sertifikat pendidik).

Namun, pemerintah melalui regulasi terbaru juga membuka peluang tambahan penghasilan bagi guru PNS golongan I, II, III, dan IV yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Tambahan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap dedikasi para guru yang belum tersertifikasi namun tetap aktif dalam dunia pendidikan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum pemberian tambahan penghasilan ini.

Baca Juga: Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair Juni 2025, Ini Rincian Resminya untuk Golongan I-IV

Apa Itu Tambahan Penghasilan Guru PNS Non Sertifikasi?

Tambahan penghasilan ini adalah tunjangan yang diberikan kepada guru PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Penting untuk dipahami bahwa tunjangan ini berbeda dengan tunjangan sertifikasi yang hanya diberikan kepada guru dengan status pendidik profesional.

Kebijakan ini dirancang untuk memberikan insentif tambahan bagi para guru non-sertifikasi agar tetap termotivasi menjalankan tugas mengajar dan pembimbingan, meski belum mendapatkan tunjangan profesi.

Besaran Tambahan Penghasilan Guru PNS Non Sertifikasi

Berdasarkan regulasi resmi, besaran tambahan penghasilan bagi guru PNS golongan I, II, III, dan IV yang belum sertifikasi adalah Rp250.000 per bulan, yang dicairkan setiap tiga bulan sekali (triwulan).

Dengan demikian, setiap guru non-sertifikasi yang memenuhi syarat akan menerima:

  • Rp750.000 per triwulan
  • Rp3.000.000 per tahun

Jadwal Pencairan Tambahan Penghasilan

Pemerintah menetapkan jadwal pencairan tambahan penghasilan ini secara triwulan dengan rincian sebagai berikut:

  • Triwulan I: Pencairan dimulai bulan Maret
  • Triwulan II: Pencairan dimulai bulan Juni
  • Triwulan III: Pencairan dimulai bulan September
  • Triwulan IV: Pencairan dimulai bulan November

Berita Terkait

News Update