POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini sedang ramai gosip tentang kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen. Namun apakah kabar ini benar adanya? Berikut infonya.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapatkan gaji pokok setiap bulannya dari pemerintah setiap tanggal 1, pencairannya disalurkan melalui Taspen.
Banyak dari para aparatur sipil negara (ASN) ini menunggu kabar terbaru terkait dengan kenaikan gaji tersebut.
Namun dari informasi yang dihimpun dari beberapa sumber, besaran gaji PNS ini masih akan tetap dengan tahun sebelumnya.
Baca Juga: 91.853 NI PPPK Siap Terbit: Simak Jadwal TMT Pengangkatan ASN dan Besaran Gaji Pertama
Pemberian gaji PNS termasuk pensiunan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Sejak 1 Januari 2024 sendiri gaji PNS ini sebenarnya sudah naik sebesar 12 persen dan diharapkan bisa menjamin kesejahteraan para abdi negara.
1. Pensiunan Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128
- Golongan Ib: Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264
- Golongan Ic: Rp 1.748.096 - Rp 2.165.184
- Golongan Id: Rp 1.748.096 - Rp 2.256.688
Baca Juga: Gaji PNS Tahun 2025 Terbaru Apakah Sudah Naik? Simak Besarannya untuk Golongan I-IV
2. Pensiunan Golongan II
- Golongan IIa: Rp 1.748.096 - Rp 2.833.824
- Golongan IIb: Rp 1.748.096 - Rp 2.953.776
- Golongan IIc: Rp 1.748.096 - Rp 3.078.656
- Golongan IId: Rp 1.748.096 - Rp 3.208.800
3. Pensiunan Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 1.748.096 - Rp 3.558.576
- Golongan IIIb: Rp 1.748.096 - Rp 3.709.104
- Golongan IIIc: Rp 1.748.096 - Rp 3.866.016
- Golongan IIId: Rp 1.748.096 - Rp 4.029.536