POSKOTA.CO.ID - Kabar baik bagi para pensiunan dan penerima pensiun di seluruh Indonesia. Taspen (Tabungan dan Asuransi Pensiun) akan segera menyalurkan gaji ke-13 dalam waktu dekat.
Pembayaran ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada para pensiunan yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.
Penerima manfaat meliputi pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), janda/duda pensiunan, serta anak yatim/piatu yang memenuhi syarat.
Pembayaran gaji ke-13 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025, yang menjamin hak pensiunan untuk mendapatkan tambahan penghasilan di luar pensiun bulanan.
Bagi yang berhak, pastikan rekening bank Anda aktif agar dana dapat segera ditransfer.
Jika terdapat perubahan data atau kendala, segera hubungi layanan Taspen terdekat atau melalui aplikasi Taspen Online. Jangan sampai terlewat!
Siapa Saja yang Berhak?
Penerima gaji ke-13 meliputi pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), penerima pensiun janda/duda, serta anak yatim/piatu dari pensiunan yang memenuhi kriteria.
Pembayaran ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada para pensiunan yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Batal Naik 16 Persen, Segini Saldo yang Cair Tiap Bulan ke Taspen
Rincian Besaran Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 bervariasi tergantung golongan dan komponen tunjangan. Berikut rinciannya berdasarkan PP No. 8 Tahun 2024:
- Pensiun Pokok
- Golongan I: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
- Golongan II: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
- Golongan III: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
- Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
- Tunjangan Keluarga