Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair Juni 2025, Ini Rincian Resminya untuk Golongan I-IV

Minggu 13 Apr 2025, 10:49 WIB
Pemerintah resmi menetapkan pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS untuk tahun 2025, yang akan disalurkan mulai Juni 2025 oleh PT Taspen. (Sumber: Dok/PP no 8 2024)

Pemerintah resmi menetapkan pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS untuk tahun 2025, yang akan disalurkan mulai Juni 2025 oleh PT Taspen. (Sumber: Dok/PP no 8 2024)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Republik Indonesia melalui pernyataan resmi dan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, menetapkan pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Gaji ke-13 ini merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah terhadap jasa para aparatur negara yang telah purnabakti, serta bentuk dukungan terhadap kesejahteraan mereka menjelang tahun ajaran baru.

Pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS akan dilakukan oleh PT Taspen, dengan estimasi penyaluran paling cepat mulai bulan Juni 2025.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Batal Naik 16 Persen, Segini Saldo yang Cair Tiap Bulan ke Taspen

Dasar Hukum dan Kebijakan Pemerintah

Kebijakan pencairan ini diatur dalam PP No. 11 Tahun 2025, yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Peraturan tersebut menjelaskan secara detail komponen pembayaran, besaran nominal, hingga skema teknis pelaksanaan pencairan.

Penetapan ini sekaligus memastikan bahwa seluruh pensiunan PNS golongan I hingga IV akan mendapatkan gaji ke-13 sesuai hak dan golongannya masing-masing, sebagai tambahan dari tunjangan rutin bulanan.

Jadwal dan Mekanisme Pencairan Gaji ke-13

Pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS dijadwalkan mulai Juni 2025, mengikuti juknis (petunjuk teknis) yang telah disahkan oleh pemerintah dan lembaga terkait.

PT Taspen, sebagai penyelenggara layanan pembayaran pensiun PNS, akan menyalurkan dana langsung ke rekening masing-masing penerima pensiun yang tercatat dalam sistem.

Rincian Besaran Gaji ke-13 Berdasarkan Golongan

Berikut adalah daftar nominal gaji ke-13 untuk pensiunan PNS berdasarkan golongan:

Golongan I

  • Ia: Rp 1.748.000 – Rp 2.062.000
  • Ib: Rp 1.748.000 – Rp 2.127.000
  • Ic: Rp 1.748.000 – Rp 2.165.000
  • Id: Rp 1.748.000 – Rp 2.256.000

Golongan II

  • IIa: Rp 1.748.000 – Rp 2.833.000
  • IIb: Rp 1.748.000 – Rp 2.953.000
  • IIc: Rp 1.748.000 – Rp 3.378.000
  • IId: Rp 1.748.000 – Rp 3.428.000

Golongan III

  • IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.800
  • IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
  • IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
  • IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600

Golongan IV

  • IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
  • IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
  • IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
  • IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
  • IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Komponen yang Tercakup dalam Gaji ke-13 Pensiunan PNS

Menurut informasi resmi yang dihimpun dari klikpendidikan.id, berikut adalah rincian komponen yang termasuk dalam pencairan gaji ke-13:

  1. Pensiun Pokok
  2. Tunjangan Suami/Istri
  3. Tunjangan Anak
  4. Tunjangan Pangan
  5. Tambahan Penghasilan (TPP)

Berita Terkait

News Update