Penerima KJP Plus wajib miliki rekening Bank DKI agar dapatkan bantuan. (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Belum Punya Rekening Bank DKI? Ini Alasan Penerima KJP Plus Wajib Memilikinya

Minggu 13 Apr 2025, 15:30 WIB

POSKOTA.CO.ID - Program Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) merupakan salah satu inisiatif penting dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memastikan akses pendidikan yang merata bagi warganya, terutama dari kalangan kurang mampu.

Bantuan dana ini sangat berarti bagi para siswa untuk memenuhi kebutuhan sekolah mereka. Namun, salah satu syarat utama agar dana KJP Plus dapat diterima adalah kepemilikan rekening di Bank DKI.

Mengapa demikian? Artikel ini akan mengulas alasan di balik kebijakan tersebut dan pentingnya memiliki rekening Bank DKI bagi para penerima manfaat KJP Plus.

Baca Juga: Dana KJP Plus Sudah Cair! Simak Informasi Besaran Bantuan per Jenjang Pendidikan di Jakarta

Mengenal Program KJP Plus dan Tujuannya

Sebelum membahas lebih jauh mengenai kewajiban rekening Bank DKI, mari kita pahami sekilas mengenai KJP Plus.

Program ini adalah bantuan biaya personal pendidikan yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada siswa dari keluarga tidak mampu yang bersekolah di jenjang SD hingga SMA/SMK, baik di sekolah negeri maupun swasta di wilayah DKI Jakarta.

Tujuannya adalah untuk meringankan beban biaya pendidikan, mencegah siswa putus sekolah karena alasan ekonomi, dan meningkatkan akses serta kualitas layanan pendidikan di Ibu Kota.

Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 Telah Dicairkan Bertahap Mulai 8 April 2025, Penerima Baru Wajib Buka Rekening Bank DKI

Bank DKI menadi penyalur bantuan KJP Plus. (Sumber: Dok. Bank DKI)

Mitra Resmi Penyaluran Dana KJP Plus

Dalam pelaksanaan program KJP Plus, Pemprov DKI Jakarta telah menunjuk Bank DKI sebagai mitra perbankan tunggal dan resmi untuk menyalurkan dana bantuan kepada para penerima.

Penunjukan ini merupakan kebijakan strategis yang bertujuan untuk menstandarkan dan menyederhanakan proses distribusi bantuan.

Bank DKI, sebagai Bank Pembangunan Daerah (BPD) milik Pemprov DKI Jakarta, dianggap memiliki infrastruktur dan jangkauan yang memadai untuk melayani seluruh penerima KJP Plus yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.

Baca Juga: Dana KJP Plus Cair Belum Cair ke Rekening Anda? Simak Fakta Pencairannya

Alasan Utama Kewajiban Memiliki Rekening Bank DKI

Kewajiban bagi setiap penerima KJP Plus untuk memiliki rekening Bank DKI bukanlah tanpa alasan. Kebijakan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan utama.

  1. Pertama, penggunaan satu bank spesifik (Bank DKI) memudahkan Pemprov DKI Jakarta dalam melakukan penyaluran dana secara massal, efisien, dan tepat sasaran. Proses transfer menjadi lebih terkelola dan terpusat.
  2. Kedua, hal ini memudahkan proses pemantauan, pelaporan, dan akuntabilitas penggunaan dana KJP Plus. Dengan data yang terpusat di Bank DKI, pemerintah dapat lebih mudah melacak penyaluran dana hingga ke tangan penerima manfaat.
  3. Ketiga, kartu KJP Plus yang diterima siswa seringkali dirancang multifungsi, tidak hanya sebagai identitas penerima bantuan tetapi juga berfungsi sebagai kartu ATM dan Debit Bank DKI (JakCard).

Ini memungkinkan siswa untuk menarik dana tunai atau menggunakan dana secara non-tunai di merchant-merchant yang bekerja sama.

Baca Juga: Cara Mencairkan Bantuan KJP Plus Tahap 2 2024 dan Tahap 1 2025 yang Baru Disalurkan

Bagaimana Jika Penerima KJP Plus Belum Memiliki Rekening Bank DKI?

Konsekuensi dari tidak memiliki rekening Bank DKI yang aktif bagi penerima KJP Plus sangat jelas: dana bantuan tidak akan dapat dicairkan atau diterima.

Oleh karena itu, kepemilikan rekening ini menjadi syarat mutlak. Biasanya, proses pembukaan rekening bagi penerima baru KJP Plus akan difasilitasi oleh pihak sekolah bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Bank DKI.

Siswa atau orang tua/wali akan mendapatkan panduan mengenai dokumen yang diperlukan dan prosedur pembukaan rekening.

Sangat penting untuk segera mengurus pembukaan rekening ini begitu dinyatakan sebagai penerima KJP Plus agar tidak ada kendala dalam pencairan dana.

Tags:
syarat KJP PlusPemprov DKI Jakartabantuan pendidikan Jakartadana KJP Plus cairbuka rekening Bank DKIrekening KJP PlusBank DKIKJP Plus

Adhitya Fajar Fikrillah

Reporter

Muhammad Ibrahim

Editor