POSKOTA.CO.ID - Kabar baik datang bagi para pelajar dan orang tua murid di DKI Jakarta. Bantuan sosial biaya pendidikan melalui program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang dinantikan akhirnya telah mulai dicairkan untuk periode ini.
Program unggulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini bertujuan membantu meringankan beban biaya personal pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau bahkan jenjang yang lebih tinggi.
Pencairan dana ini tentu menjadi angin segar untuk mendukung kelancaran aktivitas belajar para siswa di Ibu Kota.
Baca Juga: Dana Bansos BPNT Rp600.000 Tahap 2 Disalurkan Melalui Tahap Ini, Siap-siap Cek Rekening
Pencairan Dana KJP Plus
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Dinas Pendidikan, secara berkala melakukan transfer dana KJP Plus kepada para penerima manfaat.
Untuk periode saat ini (sekitar April 2025), proses pencairan dana KJP Plus telah dimulai dan ditransfer secara bertahap ke rekening Bank DKI masing-masing penerima.
Para orang tua dan siswa diharapkan dapat memeriksa status pencairan melalui kanal informasi resmi atau rekening penerima.
Pencairan ini merupakan komitmen berkelanjutan Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan akses pendidikan yang merata bagi seluruh warganya.

Rincian Besaran Dana KJP Plus per Jenjang Pendidikan
Besaran dana KJP Plus yang diterima oleh setiap siswa berbeda-beda, disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang sedang ditempuh.
Dana ini umumnya terdiri dari komponen Dana Rutin yang dapat digunakan setiap bulan dan Dana Berkala yang dapat digunakan setiap semester, serta tambahan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) khusus bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta.