Pemegang KKS Merah Putih Harus Tahu, Ini Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025 dari Kemensos, Cek Selengkapnya!

Jumat 11 Apr 2025, 22:06 WIB
Jadwal pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 2 tahun 2025 (Sumber: POSKOTA/Risti Ayu Wulansari)

Jadwal pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 2 tahun 2025 (Sumber: POSKOTA/Risti Ayu Wulansari)

POSKOTA.CO.ID - Bagi para penerima bantuan sosial (bansos) melalui ATM Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih, bersiaplah! Menteri Sosial (Mensos) memberikan kabar terbaru mengenai jadwal pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk tahap kedua di tahun 2025.

Menurut Mensos, bansos PKH dan BPNT diperkirakan akan dicairkan pada Mei 2025. Namun, jika terdapat penyesuaian data atau kendala teknis, proses ini tetap diupayakan selesai paling lambat di bulan yang sama.

"Kalau tidak Mei, paling lambat bulan itu juga, tapi kemungkinan besar Mei," ungkap Mensos.

Selain itu, pemerintah juga sedang melakukan pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang bisa mengubah daftar penerima bansos. Ada kemungkinan terjadi exclusion error (penerima yang seharusnya tetap mendapat bansos justru terhapus) atau inclusion error (yang tidak memenuhi syarat malah masuk daftar).

Bahkan, beberapa nama baru yang sebelumnya tidak menerima bansos mungkin akan tercatat tahun ini.

Sekolah Rakyat: Solusi Akses Pendidikan bagi Keluarga Kurang Mampu

Mensos juga menyinggung program "Sekolah Rakyat" yang ditujukan untuk anak-anak dari keluarga pra-sejahtera.

Meski ada anggapan bahwa program ini memberi stigma negatif, pemerintah menegaskan bahwa tujuannya justru memperluas kesempatan belajar bagi mereka yang kesulitan mengenyam pendidikan hingga SMA.

"Ini membuka akses bagi keluarga yang secara statistik sering tidak bisa menyelesaikan pendidikan hingga tingkat SMA," jelasnya.

Program ini tidak menggantikan sistem pendidikan formal, melainkan berjalan berdampingan, termasuk dengan sekolah unggulan.

Tujuannya adalah memutus mata rantai kemiskinan dengan memberikan kesempatan belajar setinggi-tingginya.

Evaluasi Penerima PKH: Maksimal 5 Tahun

Pemerintah akan lebih ketat dalam mengevaluasi penerima PKH. Bantuan tidak boleh dinikmati terus-menerus, apalagi hingga belasan tahun. Keluarga yang telah menerima bansos selama 5 tahun akan dikaji ulang kelayakannya.

Berita Terkait

News Update