Belum Punya Rekening Bank DKI? Ini Alasan Penerima KJP Plus Wajib Memilikinya

Minggu 13 Apr 2025, 15:30 WIB
Penerima KJP Plus wajib miliki rekening Bank DKI agar dapatkan bantuan. (Sumber: Pinterest)

Penerima KJP Plus wajib miliki rekening Bank DKI agar dapatkan bantuan. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Program Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) merupakan salah satu inisiatif penting dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memastikan akses pendidikan yang merata bagi warganya, terutama dari kalangan kurang mampu.

Bantuan dana ini sangat berarti bagi para siswa untuk memenuhi kebutuhan sekolah mereka. Namun, salah satu syarat utama agar dana KJP Plus dapat diterima adalah kepemilikan rekening di Bank DKI.

Mengapa demikian? Artikel ini akan mengulas alasan di balik kebijakan tersebut dan pentingnya memiliki rekening Bank DKI bagi para penerima manfaat KJP Plus.

Baca Juga: Dana KJP Plus Sudah Cair! Simak Informasi Besaran Bantuan per Jenjang Pendidikan di Jakarta

Mengenal Program KJP Plus dan Tujuannya

Sebelum membahas lebih jauh mengenai kewajiban rekening Bank DKI, mari kita pahami sekilas mengenai KJP Plus.

Program ini adalah bantuan biaya personal pendidikan yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada siswa dari keluarga tidak mampu yang bersekolah di jenjang SD hingga SMA/SMK, baik di sekolah negeri maupun swasta di wilayah DKI Jakarta.

Tujuannya adalah untuk meringankan beban biaya pendidikan, mencegah siswa putus sekolah karena alasan ekonomi, dan meningkatkan akses serta kualitas layanan pendidikan di Ibu Kota.

Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 Telah Dicairkan Bertahap Mulai 8 April 2025, Penerima Baru Wajib Buka Rekening Bank DKI

Bank DKI menadi penyalur bantuan KJP Plus. (Sumber: Dok. Bank DKI)

Mitra Resmi Penyaluran Dana KJP Plus

Dalam pelaksanaan program KJP Plus, Pemprov DKI Jakarta telah menunjuk Bank DKI sebagai mitra perbankan tunggal dan resmi untuk menyalurkan dana bantuan kepada para penerima.

Penunjukan ini merupakan kebijakan strategis yang bertujuan untuk menstandarkan dan menyederhanakan proses distribusi bantuan.

Bank DKI, sebagai Bank Pembangunan Daerah (BPD) milik Pemprov DKI Jakarta, dianggap memiliki infrastruktur dan jangkauan yang memadai untuk melayani seluruh penerima KJP Plus yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.

Berita Terkait

News Update