Viral Kasus Penahanan Ijazah Karyawan oleh Pemilik CV Sentosa Seal di Surabaya, Ini Undang-Undangnya!

Sabtu 12 Apr 2025, 20:13 WIB
Laporan berasal dari seorang warga bernama Nila Handiani. Ia menyampaikan bahwa meski telah resmi resign, ijazah aslinya masih ditahan oleh pihak CV Santosa Seal. (Sumber: Youtube/Armuji)

Laporan berasal dari seorang warga bernama Nila Handiani. Ia menyampaikan bahwa meski telah resmi resign, ijazah aslinya masih ditahan oleh pihak CV Santosa Seal. (Sumber: Youtube/Armuji)

Lalu, Abdul menjelaskan, saat ini Indonesia memiliki UU Perlindungan Data Pribadi sehingga apabila terdapat seorang karyawan yang ijazahnya ditahan, maka dia bisa melaporkan perusahaan tersebut.

“Atau mengajukan upaya gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan perusahaan,” tandasnya.

Selain itu, pengacara ini juga menyoroti soal pemilik CV Sentosa Seal yang melaporkan Wakil Walikota Surabaya, Armuji atas pencemaran nama baik karena secara gamblang menampilkan nama pemilik perusahaan tersebut di media sosialnya.

“Jadi, di Undang-Undang ITE ini yang dilaporkan, dia (Armuji) tidak dalam jabatan sebagai wakil walikota tapi spesifik personal, siapakah pemilik media sosial itu,” kata Abdul.

Maka dari itu, kata Abdul, seseorang bisa saja dijerat UU ITE meski berstatus sebagai pejabat daerah, sebab sifat laporannya personal.

“Jadi, baik itu dia piunya jabatan atau tidak, ketika ada di media sosial dan menurut seseorang diserang kehormatannya, dicemarkan nama baiknya maka laporan Undang-Undang ITE bersifat personal saja,” jelasnya.

Berita Terkait

News Update