CV Sentosa Seal sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang distribusi suku cadang (spare parts) kendaraan, dan sudah lama beroperasi di wilayah Surabaya.
Perusahaan ini juga disebut banyak merekrut tenaga kerja dari berbagai daerah, termasuk luar kota.
Baca Juga: Daftar Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Bahrain di Surabaya
Apa Sanksi Penahanan Ijazah?
Penahanan ijazah oleh perusahaan sebagai bentuk jaminan agar karyawan tidak keluar sepihak merupakan praktik yang tidak hanya merugikan, tetapi juga melanggar hukum.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan tegas melindungi hak-hak tenaga kerja, termasuk hak atas dokumen pribadi seperti ijazah.
Dalam Pasal 9 UU tersebut disebutkan bahwa setiap tenaga kerja berhak atas perlindungan milik pribadi.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga sudah sering mengingatkan bahwa perusahaan dilarang menahan dokumen milik karyawan.
Bahkan, penahanan dokumen seperti ijazah, KTP, maupun sertifikat pelatihan bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana, tergantung pada konteks dan dampak pelanggaran tersebut.
Jika terbukti benar, CV Sentosa Seal tidak hanya harus mengembalikan ijazah para karyawan, tetapi juga harus mempertanggungjawabkan secara hukum tindakan yang dilakukan.